134 Kendaraan Terjaring Razia
Razia dilakukan untuk mengingatkan pada masyarakat yang belum bisa membayar pajak dilakukan di tempat
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridhoino Kristo Sebastinus Melano
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Sejumlah 134 kendaraan terjaring razia gabungan dari Unit Pendapatan Daerah Dinas Pendapatan Daerah Kalbar wilayah satu, dua dan Kubu Raya denga melibatkan Jasa Raharja, Sat Pol PP Kalbar dan kepolisian di Halaman Gereja Katolik Paroki Stella Maris, Jalan Gusti Situt Machmud, Pontianak Utara, Kamis (27/10).
Kepala UPPD wilayah dua A Yanto mengatakan, dalam razia kali ini, Dispenda berhasil menyelamatkan aset daerah senilai Rp 37.311.700 dari 134 kendaraan yang terjaring petugas.
“Ini hari ke enam kami melaksanakan razia gabungan. Razia dilakukan untuk mengingatkan pada masyarakat yang belum bisa membayar pajak dilakukan di tempat,” ucapnya disela-sela razia, Kamis (27/10/2016).
Yanto menjelaskan, dalam razia gabungan, Dispenda khusus memeriksa pajak kendaraan bermotor, sementara pihak kepolisian memeriksa kelengkapan pengendara dan kendaraan dalam berlalu lintas.
Bagi pengendara yang belum bisa membayar pajak di tempat diberikan surat pernyataan untuk segera melakukan pembayaran pajak. “Kita juga memeriksa kendaraan dari luar Kalbar,” terang Yanto.
Razia ini kata Yanto merupakan program tahunan yang dilakukan sebanyak 2 kali oleh masing-masing UPPD dalam sebulan. Sehingga dalam sebulan UPPD melakukan 6 kali razia.
Tahun ini ada pembebasan denda pajak sampai 30 Desember 2016. Artinya masyarakat tidak perlu membayar denda pajak. Ia mengingatkan bahwa negara ini dibangun dari hasil pajak dan sumbangan pihak ketiga.
“saya mengimbau kepada masyarakat bagi kendaraan bermotor wajib membayar pajak pada waktunya,” imbaunya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/razia_20161027_170110.jpg)