BupatiJarot Komitmen Berantas Pungli

Itu demi kerahasiaan dan perlindungan konsumen. Laporan akan kami tindak lanjuti

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY PRABOWO RAHINO
Bupati Sintang Jarot Winarno melakukan penanaman padi serentak di wilayah Desa Binjai Hilir, Kecamatan Binjai Hulu, Selasa (11/10/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG – Bupati Sintang Jarot Winarno menegaskan komitmen pemberantasan pungutan liar (pungli) menjadi prioritas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sintang. Ini penting guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih.

“Saya tegaskan pungli tidak dibenarkan. Layanan publik seperti Kantor Camat, Kelurahan, Desa, Rumah Sakit dan Puskesmas harus hindari penarikan pungutan ganda. Saya mohon kepada semua pihak untuk tidak terjerumus dalam tindakan pungli,” ungkapnya kepada tribun, Selasa (25/10/2016).

Jarot menerangkan Operasi Pemberantasan Pungutan Liar (OPP) yang telah dilaunching Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) atas instruksi Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo sejalan dengan visi Kabupaten Sintang.

“Pemberantasan pungli wajib diwujudkan. Visi Kabupaten Sintang mewujudkan masyarakat sehat, cerdas, maju, sejahtera dan religius ditopang tata kelola pemerintahan bersih,” imbuhnya.

Pemangkasan administrasi bertele-tele, berlebihan dan transparansi biaya dalam pelayanan publik menjadi fokus. Sebab, hal itu sebagai upaya mencegah terjadinya potensi pungli. “Itu yang akan kita usahakan lewat layanan satu pintu agar proses lebih mudah dan cepat,” jelasnya.

Jarot mengimbau masyarakat Sintang untuk memberikan informasi sebagai upaya membantu pemerintah mencegah pungli. Pengaduan masyarakat bisa dilakukan melalui kotak-kotak pengaduan yang telah disediakan di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

“Itu demi kerahasiaan dan perlindungan konsumen. Laporan akan kami tindak lanjuti,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) Kabupaten Sintang Syarif M Taufik menegaskan pungli tidak dibenarkan. Dalam pelayanan publik, aturannya telah jelas semua.

“Baik sistem, prosedur, lama waktu penyelesaian, termasuk biaya administrasi sudah tertera jelas,” ungkapnya.

Taufik menambahkan pengenaan biaya di luar ketentuan tidak dibenarkan dan termasuk pungli. Terkait hal ini, Taufik menegaskan akan menindak tegas para pegawainya apabila terbukti melakukan tindakan pungli.

“Sanksinya cukup tegas. Kami mendukung tercipta tata kelola pemerintahan yang bersih di Kabupaten Sintang,” pungkasnya. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved