PNS Terlibat Penggelapan

BREAKING NEWS: Tak Peduli Sanksi Penurunan Jabatan dari Eselon 3A hingga Staf

Setelah mendapat sanksi penurunan jabatan, ternyata yang bersangkutan belum berubah.

Penulis: Madrosid | Editor: Marlen Sitinjak
Ilustrasi Penggelapan
Kapolsek Danurejan bersama anggota menunjukkan beberapa barang bukti berupa sepeda motor kasus penggelapan. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Madrosid

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar), ditangkap polisi atas dugaan kasus penggelapan kendaraan roda dua atau motor.

Kepala BKD Kubu Raya, Kusyadi mengatakan, awalnya yang bersangkutan sudah pernah melanggar disiplin kepegawaian.

BKD pun menurunkan eselon oknum tersebut dari eselon 3A ke 3B.

Baca: Oknum Pegawai Pemkab Kubu Raya Terlibat Penggelapan

Setelah mendapat sanksi penurunan jabatan, ternyata yang bersangkutan belum berubah.

Kembali sanksi penurunan jabatan dilakukan menjadi staf di BKD non-job.

"Kami melakukan ini karena semua SKPD tidak mampu lagi mengurusnya makanya ditarik ke BKD sebagai staf. Di BKD, selama 16 hari tak masuk kerja, bahkan kami sudah mencari ke rumahnya. Katanya ke luar kota pergi ke Putussibau," ungkap Kusyadi, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (25/10/2016).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved