PNS Terlibat Penggelapan

BREAKING NEWS: Cara Oknum Pegawai Pemkab Kubu Raya Gelapkan Motor, Sangat Simpel

Setelah dilihat dari foto yang ditunjukkan Kamis pekan kemarin, ternyata itu yang bersangkutan, bukan Yanto.

Penulis: Madrosid | Editor: Marlen Sitinjak
Ilustrasi Penggelapan
Kapolsek Danurejan bersama anggota menunjukkan beberapa barang bukti berupa sepeda motor kasus penggelapan. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Madrosid

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar), ditangkap polisi atas dugaan kasus penggelapan kendaraan roda dua atau motor.

Kepala BKD Kubu Raya, Kusyadi mengatakan, awalnya yang bersangkutan sudah pernah melanggar disiplin kepegawaian dan dijatuhi sejumlah sanksi, namun tak jera.

"Kami melakukan ini karena semua SKPD tidak mampu lagi mengurusnya makanya ditarik ke BKD sebagai staf. Di BKD, selama 16 hari tak masuk kerja, bahkan kami sudah mencari ke rumahnya. Katanya ke luar kota pergi ke Putussibau," ungkap Kusyadi, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (25/10/2016).

Baca: Tak Peduli Sanksi Penurunan Jabatan dari Eselon 3A hingga Staf

Kata Kusyadi, beberapa waktu lalu ada seorang ibu-ibu melaporkan seorang ASN bernama Yanto.

"Setelah dilihat dari foto yang ditunjukkan Kamis pekan kemarin, ternyata itu yang bersangkutan, bukan Yanto," katanya.

Kedatangan ibu tersebut menceritakan persoalan antara dirinya dengan oknum ASN.

Kronologinya sangat sederhana yakni dari menggadaikan motor, oleh suaminya digadaikan lagi ke orang lain.

Ternyata motor itu terindikasi sebagai motor yang dilaporkan hilang.

Suami ibu bersama penerima gadaian ditangkap polisi.

"Karena sumber motor ini dari oknum tersebut, maka dia jadi sasaran juga. Makanya saat kemarin masuk langsung kami amankan. Lalu dari Poltabes datang mengambilnya," katanya.

"Kami menunggu, kalau sudah ada surat penahannya maka kami berhentikan sementara, sampai menunggu putusan dari pengadilan. Kalau ancamannya diatas dua tahun dapat diberhentikan," kata Kusyadi.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved