Polisi Ketapang Tangkap Bandar Judi Liong Fu Asal Pontianak

Keduanya ditangkap saat berjudi di warung kopi Jl RM SSudiono Kecamatan Delta Pawan, Kamis (20/10/2016) dini hari.

Penulis: Subandi | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK/SUBANDI
Awak media sedang memfoto barang bukti dan tersangka judi liong fu di Mapolres Ketapang, Jumat (21/10). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Subandi 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Anggota Reskrim Polres Ketapang menangkap dua pemain judi liong fu, Asek (52) dan Sung Kian Phin (43).

Keduanya ditangkap saat berjudi di warung kopi Jl RM SSudiono Kecamatan Delta Pawan, Kamis (20/10/2016) dini hari.

Pelaku judi, Sung Kian Phin (43) mengaku warga asal Pontianak.

Ia merupakan bandar pada saat permainan liong fu tersebut. Namun ia mengaku baru tiga kali menjadi bandar judi ling fu di Ketapang dan sebelumnya tidak pernah.

“Saya baru dua pekan datang ke Ketapang. Saya coba jadi bandar liong fu baru tiga kali selama datang di Ketapang,” katanya kepada wartawan di Mapolres Ketapang, Jumat (21/10/2016).

Ia mengungkapkan datang ke Ketapang sebenarnya bukan untuk jadi bandar judi. Namun ia hendak bekerja ikut sepupunya buka toko. Saat ditangkap ia juga bermain judi hanya sama pelaku Asek mulai pukul 22.00 WIB.

“Saya tak menyangka akan ditangkap polisi. Saya hanya main berdua dari pukul 22.00. Saya bandarnya dan teman saya itu pemasangnya. Tiba-tiba sekitar pukul 24.00 ada polisi datang langsung menangkap kami,” ungkapnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved