Polisi Ketapang Tangkap Bandar Judi Liong Fu Asal Pontianak
Keduanya ditangkap saat berjudi di warung kopi Jl RM SSudiono Kecamatan Delta Pawan, Kamis (20/10/2016) dini hari.
Penulis: Subandi | Editor: Mirna Tribun
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Subandi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Anggota Reskrim Polres Ketapang menangkap dua pemain judi liong fu, Asek (52) dan Sung Kian Phin (43).
Keduanya ditangkap saat berjudi di warung kopi Jl RM SSudiono Kecamatan Delta Pawan, Kamis (20/10/2016) dini hari.
Pelaku judi, Sung Kian Phin (43) mengaku warga asal Pontianak.
Ia merupakan bandar pada saat permainan liong fu tersebut. Namun ia mengaku baru tiga kali menjadi bandar judi ling fu di Ketapang dan sebelumnya tidak pernah.
“Saya baru dua pekan datang ke Ketapang. Saya coba jadi bandar liong fu baru tiga kali selama datang di Ketapang,” katanya kepada wartawan di Mapolres Ketapang, Jumat (21/10/2016).
Ia mengungkapkan datang ke Ketapang sebenarnya bukan untuk jadi bandar judi. Namun ia hendak bekerja ikut sepupunya buka toko. Saat ditangkap ia juga bermain judi hanya sama pelaku Asek mulai pukul 22.00 WIB.
“Saya tak menyangka akan ditangkap polisi. Saya hanya main berdua dari pukul 22.00. Saya bandarnya dan teman saya itu pemasangnya. Tiba-tiba sekitar pukul 24.00 ada polisi datang langsung menangkap kami,” ungkapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/awak-media-sedang_20161021_172309.jpg)