Pengunaan Program Hazton Ada SOP

Dua kabupaten ini, maunya mereka langsung yang menangani paket program hazton itu. Serta membuat Standar Oprasional Peraturan (SOP) sendiri.

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY PRABOWO RAHINO
Para petani Desa Pelang Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang menanam bibit padi dengan menggunakan metode tanam padi sistem Hazton, Rabu (11/11/2015) pagi. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Sahirul Hakim

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Kalbar Hazairin menyatakan, yang menolak program hazton dari Pemerintah Pusat hanya kabupaten Kubu Raya dan Kayong Utara.

"Dua kabupaten ini, maunya mereka langsung yang menangani paket program hazton itu. Serta membuat Standar Oprasional Peraturan (SOP) sendiri. Sementara SOP ditentukan oleh Pemerintah Pusat dan Provinsi Kalbar," ujar Hazairin kepada Tribun Pontianak, Jumat (21/10/2016).

Dalam hal kata Hazairin, pihaknya sudah melakukan komunikasi langsung dengan kedua bupati yaitu bupati Kubu Raya dan Kayong Utara, serta kepala dinas terkait.

Dengan mengirimkan surat dan sebagainya.

"Tetap saja mereka menolak. Kabupaten lainnya tidak menolak. Karena mengikuti SOP telah dibuat oleh Pemerintah Pusat dan Provinsi," jelasnya.

Hazairin menuturkan, dalam bantuan itu perhektar mendapatkan anggaran sekitar Rp 4 juta. Dimana Hazton itu merupakan satu paket teknologi, yang sudah ada SOP nya dari pemerintah pusat dan provinsi.

"14 kabupaten kota mendapatkan bantuan itu. Sekali lagi yang hanya menolak adalah Kubu Raya dan Kayong Utara. Mereka hanya berkeinginan untuk menerima keuntungan saja. Jadi lebih baik tidak jadi, dari pada akhirnya menyimpang dari aturan," ungkapnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved