Pencairan DAU Ditunda Pusat, Dewan: Tak Boleh Potong Tunjangan Pegawai
Penundaan itu sebesar Rp 164 miliar dengan rincian Rp 41 miliar tiap bulan sejak September hingga Desember mendatang.
Penulis: Subandi | Editor: Mirna Tribun
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Subandi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Terkait penundaan pencairan Dana Alokasi Umum (DAU) oleh Pemerintah Pusat untuk Ketapang.
Penundaan itu sebesar Rp 164 miliar dengan rincian Rp 41 miliar tiap bulan sejak September hingga Desember mendatang.
Sehingga cukup berpengaruh pada pendanaan pembangunan di Ketapang. Bahkan beredar kabar akan dilakukan berbagai macam pemotongan. Di antaranya pembayaran terhadap tunjangan kesejahteraan pegawai (Kespeg) dan lain sebagainya.
Ketua DPRD Ketapang, Budi Mateus menegaskan khusus gaji dan tunjangan seperti tunjangan Kespeg pembayarannya tidak boleh dipotong. Hal tersebut sudah diingatkan Kementerian Dalam Negeri beberapa waktu lalu.
“Saya dengar pada Desember tidak membayar tunjangan Kespeg. Tidak ada itu, sudah diingatkan Kementerian Dalam Negeri untuk gaji tidak ada potong-potong,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (21/10/2016).
Ia mengetahui hal itu saat ikut langsung pertemuan bersama Kementerian Dalam Negeri.
“Saya ikut pertemuan langsung di Jakarta. Gaji dan tunjangan adalah bagian untuk kesejahteraan pegawai sehingga tidak boleh dihilangkan,” jelasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/ketua-dprd-ketapang_20161019_212311.jpg)