Kapolsek Siantan Minta Jangan Ada Monopoli Pedagang

Jadi sudah saya sampaikan dan dimediasikan ke kantor camat dan ke kantor bupati. Maka ada kesepakatan bahwa meja dibangun adalah 18 meja...

Penulis: Dhita Mutiasari | Editor: Mirna Tribun

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Dhita Mutiasari

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Kapolsek Siantan, Iptu Galih Wicaksono mengatakan untuk persoalan pro dan kontra proyek pembangunan pasar ikan Jungkat saat ini sudah beres.

"Jadi sudah saya sampaikan dan dimediasikan ke kantor camat dan ke kantor bupati. Maka ada kesepakatan bahwa meja dibangun adalah 18 meja," ujarnya.

Ia mengatakan penolakan dari pedagang awalnya berasal dari realisasi pembangunan bagi pedagang tidak sesuai dengan kesepakatan awal dimana pedagang menginginkan ada 16 meja.

"Para pedagang di pasar jungkat menolak dibangun 20 meja,"jelasnya.

Padahal dikatakan Kapolsek kalau dilihat dari sisi positifnya, kalau dibangun 20 meja maka akan bertambah 4 lapangan pekerjaan yang baru, untuk masyarakat setempat.

Terutama bagi pedagang ikan yang berdagang dipinggir jalan disana agar lebih tertib.

"Akan tetapi itulah dalam perdagangan itu banyak digantungi politik praktis. Karena pengalaman saya pembangunan pasar itu tidak terlepas dari oknum-oknum tertentu yang akan mengambil nama,"jelasnya.

Maka diminta oleh Kapolsek saat ini adalah agar tidak ada monopoli pedagang di pasar ikan ini nantinya yang akan merugikan pihak pedagang lainnya yang sama-sama mencari rejeki.

"Sempat saya juga sampaikan ke pedagang ikan jangan sampai terjadi monopoli dalam perdagangan ikan disitu karena kalau terjadi monopoli maka termasuk kedalam kejahatan ekonomi,"tukasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved