Tunggak Listrik 4 Bulan, PLN Pastikan Putus Aliran Listrik
PLN Rayon Mempawah saat ini gencar melakukan upaya penegakan sanksi dengan pemutusan sambungan listrik kepada pelanggan yang melakukan....
Penulis: Dhita Mutiasari | Editor: Mirna Tribun
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - PLN Rayon Mempawah saat ini gencar melakukan upaya penegakan sanksi dengan pemutusan sambungan listrik kepada pelanggan yang melakukan penunggakan hingga 4 bulan keatas.
Hal ini disampaikan langsung oleh Manager PLN Rayon Mempawah, Saut Manurung bahwa pemutusan rampung (bongkar rampung) aliran listrik dilakukan kepada pelanggan yang tidak membayar listrik.
"Kami sekarang memang sedang gencar-gencar nya pemutusan sambungan kepada pelanggan yang menunggak,"ujarnya.
Hal ini mengingat dari masa ke masa total tunggakan PLN selalu meningkat dimana hingga Kamis (20/10/2016) saja tercatat total tunggakan mencapai Rp 9,7 miliar.
"Terakhir bulan September saldo terakhir tunggakan sebesar 6,7 September, bulan sebelumnya Rp 6,4 miliar,"jelasnya.
Sementara pendapatan PLN rata-rata berkisar Rp 6-7 miliar per bulan.
Maka dalam menurunkan angka tunggakan ini, PLN akan menegakkan kebijakan untuk memutus rampung aliran listrik kerumah pelanggan yang bersangkutan.
Namun ia mengatakan pemutusan yang dilakukan tidak serta merta dilakukan begitu saja tanpa pemberitahuan dahulu kepada bersangkutan, melainkan pihaknya akan mengeluarkan surat pemberitahuan kepada pelanggan yang bersangkutan.
"Pada intinya, kalau tidak bayar maka akan kita surati, jika masih tidak diindahkan maka akan dibongkar,"jelasnya.
Terlebih terkait hal ini bukannya tidak diberitahukan sebelumnya. Melainkan acap kali pihaknya melakukan sosialisasi kepada masyarakat pelanggan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/pln_20161015_115550.jpg)