Terapi Kejut OTT Oknum Polisi
Kita mengapresiasi OTT terhadap empat oknum polisi yang melakukan pemerasan tersebut.
Penulis: Ahmad Suroso | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - S ebanyak empat anggota reserse Polsektro Gambir ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan sejumlah aparat Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya, Selasa (18/10) malam. Mereka terdiri atas Iptu S dan tiga anak buahnya yakni Aiptu T, Aipda EB, dan Brigadir R.
Keempat anggota Unit Reserse dan Kriminal Polsektro Gambir itu diduga memeras Anto, pelaku penyalahgunaan narkoba. Anto ditangkap atas tuduhan memiliki 20 butir pil ekstasi. Namun, Iptu S dan anak buahnya menawarkan kebebasan bagi Anto dan proses hukumnya tidak dilanjutkan, asalkan ia menyediakan uang Rp 300 juta.
Anto kemudian menghubungi keluarganya. Pada Selasa malam, kakak Anto, berinisial M, datang ke Mapolsektro Gambir membawa amplop besar berisi uang Rp 97 juta. Uang tersebut diterima langsung oleh Iptu S. Sejumlah aparat Propam Polda Metro Jaya yang mendengar akan adanya penyerahan uang suap itu dan menyamar seperti reserse segera melakukan penggerebekan dan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Hasilnya, aparat Propam menemukan menemukan uang Rp 97 juta di meja kerja penyidik Polsektro Gambir. Kepala Sub-Direktorat Pengamanan Internal (Subdit Paminal) Bidang Propam Polda Metro Jaya, AKBP Risto Samudra, kantornya, Rabu (19/10) menjelaskan, pihaknya menemukan fakta bahwa Iptu S tidak memiliki surat perintah penyelidikan. Padahal, apapun yang akan dilakukan oleh penyidik harus sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Kita mengapresiasi OTT terhadap empat oknum polisi yang melakukan pemerasan tersebut. Sebab, pemerasan terhadap masyarakat yang tersangkut kasus narkoba sudah seringkali terdengar. Untuk memberikan efek jera dan supaya kasus tersebut tidak terulang, keempat oknum polisi tersebut sudah sepatutnya diberikan sanksi dan pidana yang berat
Penangkapan empat penyidik Polsektro Gambir ini tampaknya merupakan bagian dari perang melawan pungli di tubuh Polri yang dicanangkan Kapolri Jenderal Tito Karnavian beberapa waktu lalu. Antara 1-16 Oktober 2016, Bidang Propam mengungkap 69 kasus pungli dan pemerasan yang dilakukan oknum polisi. Kasus terbanyak terjadi di Polda Metro Jaya dan melibatkan 33 oknum anggota polisi.
Di Polda Jawa Barat, empat anggota polisi tertangkap tangan oleh tim khusus ketika menarik pungutan liar di tempat kerjanya, Kamis (13/10) dan Jumat (14/10). Kemudian bulan lalu, Direktur Narkoba Polda Bali Kombes Franky Haryanto, yang diduga melakukan pemerasan juga ditangkap tim Propam Polri.
Franky diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah orang yang tercatat terlibat tujuh kasus narkoba di bawah 0,5 gram. Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengapresiasi kinerja Biro Paminal Propam. Saat itu Tito berjanji, Mabes Polri akan melakukan evaluasi terhadap kinerja direktorat narkoba di seluruh Indonesia bulan Oktober.
Terhadap seluruh kasus pungli atau pemerasan dengan tersangka pelaku oknum polisi tersebut kita berharap polisi memprosesnya secara transparan ke publik agar tidak terjadi kesimpangsiuran. Kita sangat mendukung langkah Propam Polri tersebut. Karena ini merupakan bagian dari bersih-bersih Polri menuju revolusi mental Kepolisian.
Sering dengan itu, institusi Polri perlu terus berbenah dengan lebih sering melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Supaya ada terapi kejut, intensitas OTT semestinya ditambah supaya efektif. Karena selama ini beredar anggapan bahwa di jajaran reskrim dan narkoba kerap melakukan tindakan nakal yang meresahkan.
Apalagi, mengutip Koordinator Indonesia Police Watrh, Neta S Pane, selama ini kepolisian kerap menutup-nutupi kasus yang menimpa anggotanya. Bagaimanapun OTT diperlukan bagi institusi Polri agar bisa lebih cepat untuk berbenah dan menyukseskan program Revolusi Mental sehingga citra Polri dan kepercayaan publik terhadap Polri kian tinggi. (*)