Cemari Sungai Sajingan Kecil, BLH Layangkan SP 1 Pada PT WHS
Kepala BLH Sambas Darsono mengatakan secara resmi SP 1 sudah dikirimkannya ke PT WHS untuk di indahkan.
Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK/HAMDAN DARSANI
SP 1 - Kepala BLH Sambas Darsono menunjukkan SP 1 yang di layangkan kepada PT WHS karena lalai sehingga limbah perusahaan mencemari sungai sajingan Kecil, Desa Semanga, Kecamatan Sejangkung. Rabu (19/10/2016)
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hamdan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Badan Lingkungan Hidup (BLH) Sambas resmi melayangkan Surat Peringatan (SP) 1 Kepada PT Wahana Hijau Semesta akibat kelalaianya, sehingga menyebabkan tercemarnya sungai sajingan kecil.
Kepala BLH Sambas Darsono mengatakan secara resmi SP 1 sudah dikirimkannya ke PT WHS untuk diindahkan.
"Kemarin kita telah kirimkan surat peringatan untuk dapat mengindahkan poin-poin yang kita sampaikan," ujarnya
Berita Terkait