Syarat Bikin Surat Keterangan Kematian

Kelengkapan persyaratan dokumen yang diperlukan untuk menerbitkan surat keterangan kematian adalah sebagai berikut

Tayang:
Penulis: Ishak | Editor: Jamadin
ILUSTRASI
Akte Kematian 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ishak

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Bun, apa saja persyaratan yang diperlukan untuk menerbitkan surat keterangan kematian?. Terimakasih.
+6285650011xxx

Surat Keterangan dari RS, RT, Lurah

Terimakasih atas pertanyaan Anda. Kelengkapan persyaratan dokumen yang diperlukan untuk menerbitkan surat keterangan kematian adalah sebagai berikut:

1. Surat kematian dari Rumah Sakit, Puskesmas, Dokter, atau dan lain-lain.

2. Surat keterangan kematian dari RT setempat.

3. Surat keterangan kematian dari Lurah.

4. Fotocopy KTP dan KK yang meninggal.

5. Fotocopy KTP dan KK ahli Waris / yang melaporkan.

6. Surat Nikah / Akta Perkawinan yang meninggal.

7. Akta kelahiran yang meninggal.

Pelaporan hendaknya dilakukan sesegera mungkin, dalam rentang kurang dari tiga puluh hari sejak hari kematian. Adapun pelaporan yang melewati masa lebih dari tiga puluh hari sejak hari kematian, akan dikenakan biaya sesuai ketentuan yang berlaku. Informasi lebih lanjut silahkan datang ke Kantor Disdukcapil. Demikian, terimakasih. Semoga bermanfaat.

Suparma
Kepala Disdukcapil Kota Pontianak

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved