Dugan Pencemaran Sungai Sajingan Kecil, BLH Panggil PT WHS
Kita telah mengambil lima titik sampel air di Sungai Sajingan kecil pada Sabtu (15/10/2016). Selanjutnya sampel tersebut akan di cek bakumutu air di..
Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Mirna Tribun
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Sambas Darsono mengatakan menerima laporan dari Kades Semanga pada Kamis (13/10/2016) lalu.
Pihaknya langsung merespon laporan tersebut dengan mengambil lima sampel air di Sungai Sajingan Kecil, Desa Semanga.
“Kita telah mengambil lima titik sampel air di Sungai Sajingan kecil pada Sabtu (15/10/2016). Selanjutnya sampel tersebut akan di cek bakumutu air di labarotarium baristand di Pontianak,” ujarnya, Senin (17/10/2016).
Pemeriksaan bakumutu air akan memakan waktu sekitar dua pekan. Hasil pemeriksaan sampel air tersebut nanti akan diketahui secara pasti apakah air tersebut memang benar tercemar oleh limba perusahaan ataupun ada kemungkinan lainya.
“Jika terbukti tercemarnya sungai disebabkan oleh limbah perusahaan. Perusahaan yang bersangkutan harus bertanggung jawab. Karena hal tersebut masuk kategori kelalaian,” tegasnya.
BLH juga telah melakukan pemanggilan terhadap PT WHS yang mendapatkan konfirmasi mengenai benar atau tidaknya terdapat dugaan yang pencemaran pembuangan limbah di sungai sajingan kecil sehingga mengakibatkan banyak warga yang terserang gatal-gatal.
“Saya sudah panggil perwakilan dari PT WHS untuk memberikan konfirmasi awal. Besok (Selasa red) perwakilan dari perusahaan akan datang ke kantor LH untuk menjelaskan atas laporan dari kades,” ujarnya
Ia mengasakan pihaknya tidak akan membela perusahaan manapun yang terbukti menyalahi aturan pada setiap aktivitas produksi yang dilakukan. Hal tersebut juga bagian dari upaya untuk melindungi masyarakat.
“Kita akan bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku,” imbuhnya