DPRD Kalbar Dukung Kenaikan Gaji Kepala Daerah

Kita harap rencana kenaikan itu bisa terlaksana, namu persyaratannya adalah pertumbuhan ekonomi mencapai enam persen,

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/SAHIRUL HAKIM
Anggota DPRD Kalbar Kadri. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Sahirul Hakim

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Menanggapi rencana Pemerintah Daerah melalui Kementerian Dalam Negeri, yang akan menaikan gaji kepala daerah seperti Gubernur, Bupati, Walikota, dan Ketua DPRD. Mendapatkan dukungan dari Anggota DPRD Provinsi Kalbar Kadri. Ia menyatakan, sudah saatnya gaji kepala daerah itu dinaikan.

"Kalau saya baca di media cetak Tribun Pontianak waktu itu, gaji gubernur naik menja jadi Rp 80 juta. Kalau gaji bupati dan walikota sekitar Rp 40 juta sampai Rp 50 juta. Itupun kalau pertumbuhan ekonomi mencapai enam persen," ujarnya kepada Tribunpontianak.co.id, Sabtu (15/10/2016).

Mengapa harus di dukung menurut Kadri, mengingat peran kepala daerah cukup besar di daerahnya masing-masing. Selain itu juga memberikan motivasi kepada kepala, untuk membangun otonomi daerahnya masing-masing. "Kita harap rencana kenaikan itu bisa terlaksana, namu persyaratannya adalah pertumbuhan ekonomi mencapai enam persen," ucapnya.

Namun kenaikan gaji itu juga jelas Anggota DPRD Kalbar dapil Tujuh (Kapuas Hulu, Melawi, dan Sintang), harus masuk dalam persyaratan yaitu pertumbuhan ekonomi enam persen. "Kalau tidak jangan dulu. Karena kondisi perekonomian kita masih lemah. Maka dari diminta kepala daerah, untuk bekerja semaksimal mungkin, supaya target enam persen tersebut tercapai," katanya.

Politisi PKB itu juga mengapresiasi Menteri Dalam Negeri, rencana akan menaikan gaji kepala daerah. Karena merupakan sebuah penghargaan dan kerja keras kepala daerah, dalam membangun perekonomian daerah masing-masing.

"Makanya kita minta kepala daerah harus serius, untuk mencapaikan target pertumbuhan ekonomi enam persen tersebut. Sehingga gaji mereka bisa naik menjadi 80 juta," ungkapnya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved