Public Service
Daging Rusa Dilarang untuk Diperdagangkan
Perlu diketahui bahwa rusa termasuk jenis satwa yang dilindungi, berdasarkan PP nomor 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa.
Penulis: Ishak | Editor: Mirna Tribun
Selamat malam Tribun yang makin Ok. Mau tanya, apakah daging rusa boleh diperjualbelikan?. Terimakasih atas informasinya.
+628565169xxx
Jawaban:
Perlu diketahui bahwa rusa termasuk jenis satwa yang dilindungi, berdasarkan PP nomor 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa.
Hal ini dikuatkan dengan UU nomor 5 tahun 1990, tentang konservasi sumberdaya alam Hayati dan ekosistemnya.
Termaktub dalam pasal 21 ayat 2 undang-undang tersebut, yang berbunyi: Setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi.
Dengan demikian, jelas bahwa daging rusa yang didapat dari hasil buruan alam liar, dilarang untuk diperdagangkan.
Kecuali, daging rusa yang berasal dari hasil penangkaran. Hal ini diperbolehkan untuk diperdagangkan.
Demikian, terimakasih.
Sumber: Ir. Ina Kartini / Hasan Asy'ary, S.P, BKSDA Provinsi Kalbar
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/rusa_20161015_115842.jpg)