Breaking News

Public Service

Bisakah Pengajuan Paspor Pakai KTP Sementara?

Penerbitan paspor elektronik hanya bisa di buat di beberapa kantor imigrasi tertentu yang ada di Indonesia.

Penulis: Ishak | Editor: Mirna Tribun

Pak, tadi saya ke kantor Imigrasi, mau bikin paspor. Karena saya cuma bawa KTP sementara sama Fotocopy KK (Kartu Keluarga), tidak bisa katanya Pak. Jadi kalau Bapak bisa bantu, berapa biaya bikin paspor elektronik Pak?.
Rajali, Sungai Jawi, Pontianak. +6285822061xxx

Jawaban: 

Perlu diperjelas, KTP sementara yang dimaksud ketika dibawa saat pengajuan paspor tersebut, apakah surat keterangan domisili, atau surat yang menyatakan bahwa pemohon paspor telah melakukan perekaman e-KTP.

Jika yang dibawa adalah surat keterangan domisili, maka permohonan tidak dapat dilayani. Jika yang dimaksud adalah bukti telah melakukan perekaman e-KTP, maka akan dapat dilayani.

Karena itu, jika belum melakukan perekaman e-KTP, sebaiknya segera untuk melakukan permohonan untuk mendapatkan e-KTP ke Disdukcapil.

Adapun terkait pembuatan paspor elektronik, di kantor imigrasi kelas satu Pontianak, belum tersedia. Baik perangkat maupun Kelengkapan lainnya.

Penerbitan paspor elektronik hanya bisa di buat di beberapa kantor imigrasi tertentu yang ada di Indonesia. Seperti di kantor Imigrasi Pusat.

Sedangkan terkait biaya pembuatan paspor elektronik, sudah diatur berdasarkan PP nomor 45 tahun 2014, Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, tarifnya sebagai berikut:

1. e-Passport 48 Halaman untuk WNI perorangan Per Buku Rp 600,000,-

2. e-Passport 48 Halaman pengganti yang hilang / rusak yang masih berlaku disebabkan karena kelalaian Per Buku Rp800,000,-

3. e-Passport 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Per Buku Rp600,000,-

Namun jika paspor elektronik yang dimaksud itu adalah permohonan yang diajukan secara online, dapat diakses atau di buka melalui website imigrasi di alamat http://pontianak.imigrasi.go.id/.

Akan tetapi, yang harus diingat adalah, permohonan yang diajukan melalui online, tetap harus diverifikasi ke kantor imigrasi terkait kesesuaian data dengan dokumen aslinya.

Demikian, terimakasih, semoga bermanfaat.

Sumber: Prayitno, Kasi Informasi dan Sarana Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas I Pontianak

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved