Lulusan SMK Pelayaran Tak Bisa Kerja

Kepala Dinas Pendidikan Kota Pontianak Mulyadi menuturkan, pihak Kementerian Perhubungan sudah melakukan verifikasi.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Jamadin

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Polemik pelajar lulusan SMKN 9 Pontianak atau Sekolah Pelayaran, hingga kini masih belum menemui titik terang.

Meski sudah mengenyam dan lulus dari pendidikan tersebut, mereka masih terbentur izin dan tidak bisa masuk ke dunia kerja maupun melanjutkan pendidikan.

Pasalnya, para pelajar masih harus mengantongi sejumlah serifikat agar bisa dipakai untuk bekerja di bidang pelayaran.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Pontianak Mulyadi menuturkan, pihak Kementerian Perhubungan sudah melakukan verifikasi.

"Verifikasi dari Kementerian Perhubungan dari sisi gedung layak, guru mencukupi, tapi juga tidak lolos," uajrnya, Rabu (12/10/2016).

Seharusnya, lanjut calon Sekda Kota Pontianak ini, lulusan dari SMKN 9 ini bisa dipermudah ketika melanjutkan ke jenjang pendidikan berikutnya.

"Kami berharap tidak dipersulit ketika masuk ke akademi pelayaran karena sudah berpengalaman," tuturnya.

Namun, hingga saat ini, lanjutnya, dari Kemenhub belum memberikan izin terhadap para lulusan ini.

"Untuk bisa belayar, mereka (pelajar_Red) harus ada sertifikat berlayar sampai 16 sertifikat. Tapi tentunya kita tetap komunikasikan ke pihak kelautan," tuturnya.

Beda halnya kebijakan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI, SMK Pelayaran saat ini telah ditunjuk menjadi sekolah rujukan.

"SMK Pelayaran itu menjadi sekolah rujukan oleh Kemendikbud, karena izin dari mereka oke. Jadi memperoleh bantuan langsung dari Kemendikbud. Dan sekolah itu gratsi dibiayai oleh Pemda," katanya.

Dijelaskan Mulyadi, tamatan dari SMK Pelayaran ini mempunyai dua sertifikat yaitu darat dan laut.

"Ijazah laut itu di pelayaran, nah ini yang sedang kami komunikasikan dan setiap tahun persyaratan selalu berubah, dan kasus ini bukan hanya di Pontianak," tuturnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved