Public Service

Apa Syarat Adopsi Anak?

Adapun beberapa persyaratan yang diperlukan untuk penerbitan pengangkatan anak (adopsi) yakni:

Penulis: Ishak | Editor: Arief

Bun, mau tanya. Kami punya saudara sepupu. Dia anaknya banyak, tapi secara ekonomi kurang mampu. Bolehkah kami mengangkat atau mengadopsi anaknya? Apa saja syaratnya.
089690195xxx

Wajib Dilaporkan ke Instansi Pelaksana
Terimakasih atas pertanyaannya. Pengangkatan anak (adopsi) dapat diartikan sebagai perbuatan hukum untuk mengalihkan hak anak dari lingkungan kekuasaan keluarga orangtua, wali yang sah atau orang lain yang bertanggungjawab atas pendidikan dan membesarkan anak tersebut. Hal itu harus berdasarkan penetapan pengadilan.

Beberapa hal yang harus diperhatikan, pencatatan pengangkatan wajib dilaporkan kepada instansi pelaksana yang menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran paling lambat 30 hari setelah diterimanya salinan penetapan pengadilan.

Adapun beberapa persyaratan yang diperlukan untuk penerbitan pengangkatan anak (adopsi) yakni:
1. Salinan putusan pengadilan yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap
2. Fotokopi Akta Kelahiran orangtua angkat
3. Fotokopi KK dan KTP orangtua angkat
4. Fotokopi KK dan KTP orangtua kandung.
5. Akte kelahiran anak yang bersangkutan

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan datang ke Kantor Disdukcapil. Petugas kami siap melayani. Demikian, terimakasih

Suparma
Kepala Disdukcapil Kota Pontianak

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved