Demi Patung Naga Raja Sereh dari Dukun, Harta Sinto Naibaho Terkuras

Si dukun menjelaskan untuk mengeluarkan barang gaib dari perut bumi, perlu mengeluarkan mahar.

Editor: Marlen Sitinjak
TRIBUN PEKANBARU/BUDI RAHMAT
Penyidik Polsek Tenayan Raya, Pekanbaru, menetapkan NW sebagai tersangka kasus penipuan, Selasa (11/10/2016). Ia mengeruk untung besar dari pasiennya yang dijanjikan dapat memiliki dan menggunakan pusaka Naga Raja Sareh dengan segala khasiatnya. 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PEKANBARU - Termakan bujuk rayu dukun, warga Pekanbaru kehilangan uang puluhan juta rupiah demi mendapatkan pusaka Naga Raja Sereh.

Patung naga tersebut bisa menjaga diri pemiliknya dari segala macam bahaya, menolak bala, memperlancar segala urusan dan mempermudah rezeki serta bisa mengobati penyakit.

Untuk mendapatkan patung naga tersebut, korban harus mengeluarkan uang puluhan juta yang diminta si dukun secara bertahap sebagai mahar.

Dari informasi yang diterima Tribunpekanbaru.com, korban Sinto Naibaho awalnya mengobati suaminya kepada dukun bernama NW alias Nia. Memang benar suami korban sembuh.

Paskakesembuhan suaminya, NW menawari korban benda pusaka berbentuk patung naga.

Sayangnya, benda tersebut masih terpendam di dalam tanah.

Si dukun menjelaskan untuk mengeluarkan barang gaib dari perut bumi, perlu mengeluarkan mahar.

Korban pun mengamini uang mahar yang diminta sang dukun berjumlah Rp 7.777.700.

Setelah memberikan mahar, sang dukun menggelar ritual pencabutan pusaka Naga Raja Sereh.

NW mengaku sudah mendapatkan benda pusaka tersebut.

Lantaran Sinto begitu percaya dengan ucapannya, sang dukun kembali membual.

Ia membutuhkan uang Rp 10 juta korban untuk menebus mahar agar pusaka naga dapat digunakan dan disempurnakan dengan agar air rendaman.

Air ini berfungsi untuk pengobatan. Korban pun manut.

Uang mahar korban masukkan ke dalam dalam lipatan Alquran sampai nanti keluar cahaya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved