Verifikasi Parpol Baru
KPU Sintang: Kami Belum Verifikasi
Terkait pendaftaran parpol baru menjadi badan hukum, Supranto menerangkan itu amanat Pasal 51 ayat (1a) UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG – Sementara itu Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sintang, Supranto Aji menerangkan bahwa pihaknya belum pernah menerima laporan dan melakukan verifikasi terhadap Partai Islam Damai Aman (Idaman) yang gagal lolos partai berbadan hukum, maupun Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang menjadi satu-satunya partai lolos berbadan hukum.
“Kami belum verifikasi dan mereka belum lapor ke KPU,” ungkapnya, Jumat (7/10) malam.
Supranto menambahkan terkait syarat-syarat pembentukan parpol beserta mekanismenya sudah jelas termaktub dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang partai Politik.
“Di UU Nomor 2 Tahun 2011 sudah jelas dan terperinci,” singkatnya.
Terkait pendaftaran parpol baru menjadi badan hukum, Supranto menerangkan itu amanat Pasal 51 ayat (1a) UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.