Sumber Air di Kalbar Banyak Tercemar

Pemakai golongan ekonomi menengah ke atas dari pelayanan belum maksimal. Ada daerah tertentu air tidak mengalir dan kualitas air agak keruh.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ALFONS PARDOSI
Ilustrasi 

News Analysis

Pengamat Sosial, Sabran Achyar

Air merupakan kebutuhan dasar manusia. Dalam UU 45 disebutkan sumber alam dipergunakan untuk kemakmuran rakyat.

Jadi itu menjadi skala prioritas dalam membangun suatu masyarakat yang modern sehingga kebutuhan rakyat bisa terpenuhi dan ini merupakan peran dari pemerintah.

Kebutuhan dasar air ini akan berdampak pada kebutuhan lainnya. Misalnya saja seperti kesehatan.

Kalau mempergunakan air yang tidak layak akan berdampak pada tingkat kesehatan warga.

Apalagi sumber air kita di Kalbar banyak yang tercemar. Ini lah tugas negara dalam menjaga sanitasi yang sehat bagi masyarakat. Ini tanggungjawab pemerintah untuk menjaga bagaimana kemurnian air itu bisa dipergunakan masyarakat.

Ini juga akan banyak mempengaruhi indeks pembangunan manusia pada suatu wilayah. Ini harus menjadi skala prioritas setiap pimpinan wilayah mulai dari pusat, provinsi dan kabupaten kota.

Mengenai rencana pencabutan Perda PDAM provinsi. Saya kira harus dikaji. Jangan sampai kalau betul-betul untuk rakyat banyak jangan dicabut.

Terlebih seandainya tidak bertentangan dengan aturan di atasnya terutama uud 1945 pasal 33, ini perlu dilaksanakan.

Distribusi air bersih sendiri di Kalbar belum emrata.

Pemakai golongan ekonomi menengah ke atas dari pelayanan belum maksimal. Ada daerah tertentu air tidak mengalir dan kualitas air agak keruh.

Pada prinsipnya memang dalam semangat otonomi daerah, ada lima ranah yang dipegang pusat di antaranya hukum, hubungan luar negeri, keamanan dan lainnya.

Namun ini mungkin perlu melalui kajian yang mendalam oleh pemerintah. Karena mau tidak mau air merupakan kebutuhan dasar manusia.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved