Satpol PP Harap Kerja Sama PN Ketapang Lakukan Sidang Tipiring

Semua pelanggaran tersebut menurutnya merupakan pelanggaran Tipiring. Dalam aturan daerah sudah diatur apabila ada yang melanggar hal itu.

Penulis: Subandi | Editor: Arief
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/SUBANDI
Kasat Pol PP Ketapang, Edy Junaidi 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Pengadilan Negeri (PN) Ketapang menyelenggarakan coffee morning dan tatap muka bersama intansi penegak hukum dan jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang. Kegiatan dilakasanakan di aula PN Ketapang, Selasa (4/10).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Ketapang, Edy Junaidi mengapresiasi pertemuan yang diselenggarakan PN Ketapang tersebut. Lantaran pertemun itu dalam rangka kerjasama antar instansi terkait penegakan hukum agar efektif dan professional.

"Menjalin kerja sama ini merupakan upaya kita juga. kedepan kita berharap ada kerja sama antara Satpol PP dan PN Ketapang khsususnya dalam hal sidang Tipiring (Tindak Pidana Ringan-red)," kata Edy kepada wartawan di Ketapang, Selasa (4/10/2016).

Ia menjelaskan misalnya Satpol PP Ketapang melakukan razia. Kemudian mengamankan warga yang tak memiliki identitas, pemilik usaha tak memiliki surat izin tempat usaha (SITU) dan surat izin usaha perdagangan (SIUP) dan lain sebagainya.

Semua pelanggaran tersebut menurutnya merupakan pelanggaran Tipiring. Dalam aturan daerah sudah diatur apabila ada yang melanggar hal itu. Maka Satpol PP selaku penegak peraturan daerah akan membuat penyidikan resmi terhadap pelanggar.

Kemudian diajukan ke pengadilan untuk disidangkan. Kemudian pengadilan akan memutuskan pelanggar dikenakan Tipiring atau tidak. Jika terbukti bersalah tentu pelanggar bisa dihukum misalnya saksi denda Rp 5 juta atau kurungan.

"Jadi ada kerjasama ini dan ketika kita melakukan razia serta mengamankan pelanggar peraturan daerah. Maka kita akan melakukan sidang Tipiring di kantor Satpol PP Ketapang dengan bekerjasama atau menghadirkan petugas PN Ketapang," jelasnya.

Jika ada tindakan atau putusan terhadap pelangar Tipiring tersebut. Di harapkan pelanggar atau masyarakat lainnya tidak mengulangi kesalahannya. "Kita harap ada efek jera pada pelanggar dan masyarakat lainnya sehingga tak menggulangi kesalahannya," harapnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved