Fakta, Dimas Kanjeng Tak Bisa Gandakan Uang

Adis juga mengaku sudah bertemu dengan Ketua Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng, Marwah Daud Ibrahim, di Probolinggo.

Editor: Marlen Sitinjak
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
JALANI PEMERIKSAAN - Dimas Kanjeng Taat Pribadi berjalan menuju ruang pemeriksaan di Subdit I Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Jawa Timur, Surabaya, Rabu (28/9/2016). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SURABAYA - Rombongan Anggota Komisi III DPR RI menemui Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Ditreskrimum Polda Jatim, Sabtu (1/10/2016) petang.

Rombongan yang berjumlah sembilan anggota dewan ini penasaran terhadap kemampuan tersangka kasus pembunuhan dan penipuan tersebut.

Termasuk kabar, Kanjeng Dimas bisa menggandakan uang hingga triliunan rupiah.

Ternyata Dimas tidak bisa menunjukkan kemampuannya di hadapan anggota DPR RI tersebut.

Ditemui usai menemui Dimas, anggota Komisi III DPR RI, Adis Kadir yakin Dimas telah melakukan penipuan.

Apalagi Dimas tidak bisa menunjukkan kemampuannya menggandakan uang.

"Dia tidak bisa apa-apa. Makanya saya yakin dia melakukan penipuan," kata Adis.

BACA JUGA: Netizen Kembali Dihebohkan Aksi Pria Keluarkan Uang Mirip Dimas Kanjeng, Ini Videonya

Politisi Golkar dari Surabaya ini menambahkan, tujuan anggota Komisi III DPR RI ke Mapolda untuk menguji kemampuan Kanjeng Dimas.

Anggota Komisi III juga ingin mengetahui perkembangan dan cara penanganan kasus ini.

Adis juga mengaku sudah bertemu dengan Ketua Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng, Marwah Daud Ibrahim, di Probolinggo.

Para anggota Komisi III DPR RI setelah menemui Dimas Kanjeng di Ditreskrimum Polda Jatim, Surabaya, Sabtu (1/10/2016).

Dia sempat mempertanyakan alasan Marwah bersedia menjadi Ketua Yayasan.

Menurutnya, Marwah yakin terhadap kemampuan Dimas.

Bahkan Marwah pernah melihat Kanjeng Dimas menggandakan uang secara langsung.

"Itu pengakuannya dia. Benar atau tidak, dia yang tahu," tambahnya.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved