Berikut Dana Amnesti Pajak Hingga Pukul 20.20 WIB

Ia mengajak seluruh masyarakat memanfaatkan termin selanjutnya. Amnesti pajak ia katakan dilayani di seluruh KPP di lingkungan kanwil DJP Kalbar

Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Arief
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/MASKARTINI
KPP Pratama yang beralamat di Jl Sultan Abdulrahman Nomor 1 dibuka hingga pukul 22.00 WIB. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Hari ini 30 September merupakan hari terakhir amnesti pajak termin pertama dengan denda terendah yaitu 2 persen. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalbar Slamet Sutantyo menyampaikan hingga Jumat (30/9/2016) pukul 20.20 WIB total deklarasi harta sebesar 20,6 triliun dan tebusan sebesar Rp 429 miliar.

"Pada hari kemarin deklarasi harta Luar Negeri (LN) total Rp 1,738 triliun dan Dalam Negeri (DN) totalnya Rp 1,947 triliun. Adapun total deklarasi harta Rp 20, triliun, sedangkan jumlah uang tebusan Rp 371 miliar. Sampai saat ini (20.20) total tebusan Rp 429 miliar dan deklarasi harta Rp 20,6 triliun,"ujarnya pada Jumat (30/9/2016).

Slamet menjelaskan pada termin pertama, di samping 2 persen diberlakukan juga 0,5 persen tebusan dari harta yang dideklarasikan oleh pelaku UMKM yang jumlah deklarasi hartanya sampai dengan Rp miliar.

Ia mengajak seluruh masyarakat memanfaatkan termin selanjutnya. Amnesti pajak ia katakan dilayani di seluruh KPP di lingkungan kanwil DJP Kalbar.

"WP dari mana saja tidak terbatas hanya WP terdaftarnya saja. Kecuali KPP Pratama Pontianak dan KPP Pratama Mempawah. KPP Pontianak dan Mempawah hanya bisa melayani wajib pajaknya sendiri. Di Kota Pontianak WP di luar KPP Pontianak dan Mempawah ditangani Kanwil Total deklarasi harta sampai kemarin," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved