Sakit Hati, Suami Tega Sebar Video Bugil Istri

Foto-foto itu ia unggah ke Facebook, Twitter, dan Instagram. Hari merasa foto bugil sang istri tidak cukup.

Editor: Hasyim Ashari

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID SAMARINDA - Persoalan rumah tangga yang memuncak, telah membuat seorang suami di Samarinda, Kalimantan Timur, Hari Sumani Noor (21), gelap mata.

Ia tidak perduli lagi dengan urusan norma dan etika. Termasuk soal kehormatan istrinya, KC.

Warga Jalan Gelatik Samarinda, ini tega menyebarkan foto-foto bugil istrinya sendiri, ke dunia maya.

Foto-foto itu ia unggah ke Facebook, Twitter, dan Instagram. Hari merasa foto bugil sang istri tidak cukup.

Ia kemudian juga menyebarkan video porno sang istri ketika melakukan masturbasi menggunakan alat bantu seks.

KC akhirnya melaporkan perbuatan suaminya ini ke Unit Jatantras Polresta Samarinda, Selasa (27/9/2016).

Kanit Jatantras Polresta Samarinda, Iptu Yusup, mengatakan, KC melaporkan tersangka karena telah dengan sengaja menyebarkan foto-fotonya yang sedang tidak mengenakan busana.

Tersangka sakit hati lantaran keduanya tengah terlibat masalah rumah tangga dan akan segera bercerai.

"Korban memperlihatkan bukti-bukti bahwa tersangka telah menyebarkan video miliknya ketika sedang tidak berpakaian dan aksi saat berhubungan intim," ungkap Iptu Yusup.

Kasat menjelaskan tersangka sempat melarikan diri ke Surabaya dan Banjarmasin. "Namun kembali ke Balikpapan lalu kami tangkap," ucap Yusup.

Dia mengatakan, semua foto dan video milik korban, direkam saat hubungan keduanya tidak ada masalah.

Korban yang tinggal di Kota Malang selalu mengirimi suaminya foto-foto tersebut sesuai permintaan tersangka.

"Foto dibuat waktu keduanya masih hubungan baik, waktu itu korban masih tinggal di Malang, keduanya berkomunikasi melalui Line dan Video Call," tambahnya.

"Pelaku meminta korban melakukan adegan-adegan porno menggunakan alat bantu seks dan di-copy oleh pelaku," jelasnya.

Karena sudah tersimpan, lanjut Yusup, tersangka dengan mudah mengunggah semua gambar tersebut ke sebuah akun Facebook yang dibuatnya sendiri menggunakan nama istrinya.
"Semula korban tidak mengetahui foto-foto dirinya sudah tersebar, namun salah seorang rekannya memberitahukan hal itu dan korban langsung tahu siapa pelakunya," sebutnya.

Kasat menyebut, tersangka dinilai melanggar UU ITE pasal 4 Ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008, tentang Pornografi.

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved