Cabuli Anak Hingga Hamil, Oknum TNI Ini Dipecat

Carlos terbukti mencabuli anaknya berinisial AOS (16) yang masih duduk di bangku SMA.

Editor: Jamadin
TRIBUN BALI/I MADE ARDHIANGGA
Pengadilan Militer Denpasar memecat Victor Carlos Suares dari kesatuannya sebagai prajurit TNI, Kamis (29/9/2016). Ia juga dijatuhi pidana nam tahun delapan bulan penjara karena terbukti bersalah mencabuli putrinya hingga hamil. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, DENPASAR - Setelah dipecat dari kesatuannya, sebagai anggota aktif Tentara Nasional Indonesia (TNI) Victor Carlos Suares (45) juga dihatuhi hukuman enam tahun delapan bulan penjara.

Carlos terbukti mencabuli anaknya berinisial AOS (16) yang masih duduk di bangku SMA.

Namun fakta baru terungkap bahwa AOS ternyata bukanlah korban satu-satunya. Kakaknya, MMC (20) ternyata juga menjadi korban pencabulan ayah kandungnya hingga hamil.

Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Letkol Farma NA itu, terdakwa terbukti menyetebuhi anaknya dan divonis empat tahun penjara.

Bahkan, korban yang dijadikan saksi dalam persidangan itu hingga hamil. "Dengan ini memutus terdakwa dengan hukuman empat tahun penjara," kata Majelis Hakim Farma di Pengadilan Militer Denpasar Bali, Kamis (29/9/2016).

Majelis menyebut terdakwa melanggar Pasal 46 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT atau kekerasan seksual da?lam rumah tangga.

Anggota TNI kelahiran tahun 1971 dan menjadi anggota TNI pada tahun 1989 itu sendiri memiliki lima orang anak. Dan dua dari lima anaknya, disetubuhi hingga hamil. Atas hal itu, terdakwa juga dipecat dari kesatuannya.

Sebelumnya, terdakwa mengaku pikir-pikir dalam putusan sidang pertamanya. Ia diputus dalam berkas perkara berbeda karena kelakuannya.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved