191 Pasang TKI Daftar Sidang Isbat Nikah di Kuching
Penetapan pernikahan melalui sidang isbat ini adalah inisiasi kementerian luar negeri, melalui KJRI Kuching.
Penulis: Leo Prima | Editor: Mirna Tribun
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Leo Prima dari Malaysia
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUCHING - Sebanyak 191 pasangan suami istri mendaftar untuk penetapan pernikahan melalui sidang isbat nikah di KJRI Kuching, Sarawak, Malaysia, dari Senin (26/9/2016) hingga Rabu (28/9/2016).

Kebanyakan dari mereka adalah para tenaga kerja Indonesia.

Penetapan pernikahan melalui sidang isbat ini adalah inisiasi kementerian luar negeri, melalui KJRI Kuching.

Dan Pengadilan Negeri Agama Jakarta Pusat sebagai pelaksana sidang isbat pernikahan.

Ketua PN Agama Jakarta Pusat, Drs H moch Sukkri SH MH, mengatakan selain di Kuching, pihaknya juga menggelar sidang isbat nikah di sejumlah lokasi, yang menjadi konsentrasi warga Indonesia di luar negeri.

"Selain di Kuching, kami juga menggelar sidang isbat nikah di Kinabalu, Tawaw, dan Jeddah, tentu waktunya tidak bersamaan. Insya Allah, akhir tahun nanti akan kita gelar di Jeddah," kata Sukkri, kepada Tribunpontianak.co.id.
Sidang isbat nikah di Kuching kali ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dra Nurroh Sunah MH, dengan anggota Dra Isti'anah MH dan Suciati SH MH. Sedangkan panitera pengganti yang bertugas adalah Runie Handayani.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/sidang-isbat-nikah_20160927_150013.jpg)