191 Pasang TKI Daftar Sidang Isbat Nikah di Kuching

Penetapan pernikahan melalui sidang isbat ini adalah inisiasi kementerian luar negeri, melalui KJRI Kuching.

Penulis: Leo Prima | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK/LEO PRIMA
Sidang Isbat Nikah - Kementerian Luar Negeri, melalui Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching di Sarawak, Malaysia, menginisiasi sidang isbat nikah bagi warga Indonesia, Selasa (27/9/2016). Sidang isbat nikah yang digelar Pengadilan Negeri Agama Jakarta Pusat di KJRI Kuching ini, berlangsung dari Senin (26/9/2016) hingga Rabu (28/9/2016). Sebanyak 191 pasangan, yang kebanyakan adalah Tenaga Kerja Indonesia di Sarawak, mendaftarkan diri untuk mendapatkan surat nikah dari pemerintah Indonesia. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Leo Prima dari Malaysia 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUCHING - Sebanyak 191 pasangan suami istri mendaftar untuk penetapan pernikahan melalui sidang isbat nikah di KJRI Kuching, Sarawak, Malaysia, dari Senin (26/9/2016) hingga Rabu (28/9/2016).

Kebanyakan dari mereka adalah para tenaga kerja Indonesia.

Penetapan pernikahan melalui sidang isbat ini adalah inisiasi kementerian luar negeri, melalui KJRI Kuching.

Dan Pengadilan Negeri Agama Jakarta Pusat sebagai pelaksana sidang isbat pernikahan.

Ketua PN Agama Jakarta Pusat, Drs H moch Sukkri SH MH, mengatakan selain di Kuching, pihaknya juga menggelar sidang isbat nikah di sejumlah lokasi, yang menjadi konsentrasi warga Indonesia di luar negeri.

"Selain di Kuching, kami juga menggelar sidang isbat nikah di Kinabalu, Tawaw, dan Jeddah, tentu waktunya tidak bersamaan. Insya Allah, akhir tahun nanti akan kita gelar di Jeddah," kata Sukkri, kepada Tribunpontianak.co.id.

Sidang isbat nikah di Kuching kali ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dra Nurroh Sunah MH, dengan anggota Dra Isti'anah MH dan Suciati SH MH. Sedangkan panitera pengganti yang bertugas adalah Runie Handayani.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved