Polres Mempawah Ciduk Penjual Sabu Asal Tanggerang

Atas perbuatannya ini, tersangka akan diancam Pasal 112 dan pasal 114 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun pen

Penulis: Dhita Mutiasari | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK/DHITA MUTIASARI
Tersangka RG penjual sabu bersama barang buktinya saat berada di Mapolres Mempawah, Minggu (25/9). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Dhita Mutiasari

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Aparat dari Satnarkoba Polres Mempawah kembali mengamankan RG (37) warga yang tinggal di Desa Sungai Duri 1 Dusun kelapa 4 Kecamatan Sungai Kunyit kabupaten Mempawah lantaran kedapatan akan menjual narkotika jenis sabu.

"Penangkapan sendiri dilakukan pada hari Jumat 23 September 2016 sekitar jam 17.00 wib di dusun kelapa 4 Desa Sungai Duri 1 kecamatan Sungai Kunyit," ujar Kapolres Mempawah AKBP Dedi Agustono S.Ik melalui Kasat Narkoba Polres Mempawah AKP Suparjo, Minggu (25/9/2016).

Kasat menjelaskan kronologis penangkapan sendiri dilakukan saat tersangka akan melakukan transaksi dengan konsumen di dusun Kepala 4 Desa Sungai Duri I.

"Saat itu, kita memang sudah mendapatkan informasi akan adanya transaksi yang dilakukan oleh tersangka,"ungkapnya.

Lantas kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka warga yang juga berasal dari Kp Sembung rt 07 RW 06 Cikokol Tanggerang ini. Benar adanya saat dilakuakan penangkapan ditemukan 1 paket sabu.

Tak sampai disitu, aparat lalu melakukan pengembangan dan dilakukan pengembangan hingga penggeledahan di rumah tempat menginap ditemukan barang bukti lainnya yakni 2 paket diduga sabu, 1 timbangan elektrik, 1 tabung kaca berisi sabu, 4 buah klip plastik kosong dan 1 buah hp merk samsung .

"Tidak ada perlawanan saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka,"ujarnya. Setelah diinterogasi sendiri, tersangka RG mengaku sudah menjual shabu kurang lebih sudah 1 tahun.

Atas perbuatannya ini, tersangka akan diancam Pasal 112 dan pasal 114 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved