Tata Cara Urus SIUP/TDP Secara Online

Kelengkapan yang harus disiapkan sebelum mendaftarkan izin online :

Penulis: Zulfikri | Editor: Arief
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/TITO RAMADHANI
Ilustrasi pelayanan BP2T Pontianak 

Bun mau tanya bagaimana tata cara kepengurusan online untuk perizinan di BP2T Kota Pontianak pengurusan perpanjang atau perubahan SIUP atau TDP, bagaimana caranya kalau mengurusnya dilakukan sendiri? mohon infonya bun terimakasih.

085245189xxx

Masukan Semua Data ke Form yang Disediakan

Tata cara pemrosesan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) perpanjangan/ perubahan online www.bp2tpontianak.com atau bp2t.pontianakkota.go.id (pemohon hanya datang sekali pada saat izin selesai, dengan membawa SIUP / TDP asli yang lama)
Kelengkapan yang harus disiapkan sebelum mendaftarkan izin online :
- PC/ Komputer/Laptop/ Notebook yang terhubung internet (jika tidak tersedia di rumah bisa menggunakan fasilitas Warnet -Warung Internet, atau memanfaatkan free hotspot/wifi di Warung Kopi, dsb)
- Browser (Firefox atau Chrome disarankan)
- File image/gambar/hasil scan Izin Gangguan yang masih berlaku (utk pengurusan SIUP dan TDP)
- File image/gambar/hasil scan NPWP Perusahaan/Perorangan (utk pengurusan SIUP dan TDP)
- File image/gambar/hasil scan Izin SIUP yang masi berlaku (utk pengurusan TDP)
- File image/gambar/hasil scan Izin SIUP ASLI yang lama (utk pengurusan SIUP)
- File image/gambar/hasil scan Izin TDP ASLI yang lama (utk pengurusan TDP)
- Semua File image/gambar/hasil scan tersebut ukuran maksimal adalah 800 kb
- Akun pemohon atau representatif yang valid (jika belum ada bisa langsung daftar gratis, yang harus diingat ketika mendaftar, NIK dan Password)
- No Handphone dan alamat Email yang aktif
- Materai 6000, 1 (satu) lembar dibawa pada saat pengambilan izin
- Pelajari/baca tata cara pendaftaran online/ izin online ini terlebih dahulu.
Jika Representatif/ pihak ketiga yang mengurus izin SIUP/ TDP perpanjangan/ perubahan :
1. Buka aplikasi browser disarankan Chrome atau Firefox pada PC/ Komputer,
2. Kunjungi laman www.bp2tpontianak.com
3. Klik Ikon Warna Hijau, Pendaftaran Online http://www.bp2tpontianak.com/daftar-online.bp2tpontianak.com/pemohon/login
4. Jika sudah terdaftar lanjut langsung ke poin 12,
5. Untuk yang belum terdaftar klik tombol DAFTAR REPRESENTATIF pada bagian teratas halaman.
6. Masukan/ input semua data pada form yang disediakan, sesuai data e-KTP yang dimiliki http://www.bp2tpontianak.com/daftar-online.bp2tpontianak.com/representatif/registrasi
7. Pastikan nomor hp dan email yang diinput aktif
8. Pilih password yang mudah diingat
9. Klik Buat Akun untuk menyimpan, klik Batal, jika tidak jadi mendaftar
10. Setelah itu akan tampil Halaman Validasi data representatif, jika data sudah benar klik Lanjut, apabila masih ada yang salah bisa klik Kembali
11. Jika setelah klik Lanjut layar kembali ke halaman login Representatif, maka data telah sukses terkirim
12. Klik Masuk Representatif dengan memasukkan NIK dan Pasword kemudian klik tombol Login atau tekan Enter
13. Jika berhasil login maka akan tampil Dashboard, menu utama halaman utama Representatif yang terdapat pilihan Pendaftaran Izin, Daftar Permohonan dan keluar (logout) dan juga ada Tabel yang masih kosong (karena belum ada izin yang di daftarkan)
14. Untuk mulai mendaftar klik pada Pendaftaran Izin http://www.bp2tpontianak.com/daftar-online.bp2tpontianak.com/pemohon/pengajuan-izin
15. Pada menu navigasi disebelah kiri layar terdapat pilihan izin-izin yang dapat di proses online, karena hanya SIUP û TDP yang dapat di proses online, pilih SIUP atau TDP perpanjangan http://www.bp2tpontianak.com/daftar-online.bp2tpontianak.com/pemohon/perpanjangan-izin/06
16. Masukkan Nik Pada baris Nik Pemohon, dan akan terlihat data-data pemohon yang sudah ada dalam sistem kami, Jika pemohon sudah pernah terdaftar maka data pemohon selanjutnya akan terisi otomatis, data tidak akan otomatis terisi jika pemohon belum pernah terdaftar sebelumnya, maka isilah data pemohon sesuai e-ktp
17. Isikan semua data yang diperlukan pada form termasuk 3 (tiga ) pilihan kode KBLI (bidang usaha) yang diinginkan
18. Klik Kirim Data untuk menyimpan data yang sudah diinput
19. Jika sudah lengkap dan sukses disimpan maka akan terbuka dashboard, halaman utama Representatif, tetapi tabel daftar permohonan sudah berisi Izin yang telah kita daftarkan barusan
20. Pada daftar tersebut di sebelah kanan, klik ikon pensil berwarna biru, untuk memulai proses Upload Dokumen( File Image/Gambar/hasil scan Izin Gangguan, SIUP lama yang asli, dll) http://www.bp2tpontianak.com/daftar-online.bp2tpontianak.com/pemohon/edit-permohonan/06/ 82
21. Skrol ke bagian paling bawah, dibawah tombol kirim data. Terdapat tombol Telusuri, klik di tombol tersebut, kemudian pilih file Izin Gangguan yang akan di upload, dan klik kirim kueri, maka file tersebut sudah ter-upload
22. Lakukan langkah poin 21 hingga File-file yg disyaratkan selesai di upload
23. Izin SIUP dan TDP Perpanjangan/perubahan Online tidak akan diproses jika belum ada berkas persyaratan yang di upload atau masih kurang
24. Selanjutnya tinggal menunggu SMS dari sistem BP2T yang akan memberitahukan bahwa Izin SIUP atau TDP perpanjangan/perubahan telah selesai. Paling lama 1-2 hari setelah data kelengkapan di upload.
25. Jika telah mendapatkan SMS pemberitahuan bahwa Izin telah selesai dari sistem, silahkan datang ke Kantor BP2T pada jam kerja, hari Senin-Jumat, Jl. Sutoyo dengan membawa SIUP atau TDP asli yang lama untuk di tukarkan dengan yang baru dan materai 6000, 1 lembar untuk Surat Permohonan Izin yang harus ditandatangani oleh representatif

Junaidi
Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Pontianak

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved