Nasril Johan Lantik Pengurus DPC KSPSI Pontianak
Tergabungnya para pekerja dalam serikat pekerja dapat membantu para pekerja dalam memperjuangkan hak-haknya.
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Wahidin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pelantikan Pengurus DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dilakukan oleh Ketua DPD KSPSI Kalimantan Barat, Drs Nasril Johan, Jumat (23/9/2016) malam.
Acara pengukuhan dan pelantikan DPC KSPSI Kota Pontianak pergantian antar waktu masa bakti 2016-2018 dilaksanakan di Hotel Orchardz, Jalan Gajah Mada No.89, mulai dari pukul 18.30 WIB sampai selesai.
Turut hadir juga Wakil Walikota Pontianak, Edi Kamtono dan Ketua Apindo Kalbar, Andreas Acun Simanjaya dalam acara pelantikan.
Pengukuhan dan pelantikan 9 orang pengurus KSPSI masa bakti 2016-2018 langsung dilakukan oleh Ketua DPD KSPSI Kalimantan Barat.
Adapun struktur kepengurusan DPC KSPSI Kota Pontianak yang dilantik, yaitu Dharmayadi Sebagai Ketua, Gusti Abdul Karim, Helmi Supriansah Sm Ak, Emy S Wiraatmadja S Sos sebagai wakil ketua, M Hery Moufrie SE sebagai sekretaris, Deni Hadi Setiawan dan Myta Enawati SE sebagai wakil sekretaris, Yulia MM sebagai bendahara, dan Isnawati SH sebagai wakil bendahara
Dalam sambutannya, Ketua DPC KSPSI Kota Pontianak yang dilantik mengucapkan rasa terimakasih dan penghargaan setingi-tingginya kepada rekan senior, khususnya untuk Ketua DPD yang telah mengakomodir semuanya. Ia juga menerangkan mengenai fungsi dari serikat pekerja.
"Serikat pekerja adalah organisasi yang melindungi hak-hak para pekerja, keberadaan serikat pekerja legal dan tercatat oleh Dinas Ketenagakerjaan" kata Dharmayadi.
Tergabungnya para pekerja dalam serikat pekerja dapat membantu para pekerja dalam memperjuangkan hak-haknya.
KSBSI juga akan mengadakan pelatihan agar semua pekerja mengetahui apa itu KSBSI, dimana letak kewenangannya, dan dimana letak kinerjanya.
Wakil Ketua DPC KSPSI Kota Pontianak, Gusti Abdul Karim yang telah dilantik juga menambahkan bahwa para pekerja yang belum tergabung dalam serikat buruh tetap dibantu jika mengalami permasalahan.
"Kita tetap akan membantu jika ada pekerja yang bukan anggota serikat memiliki permasalahan, kemudian kita coba merangkul dia sehingga mau menjadi anggota, karena syarat di pengadilan harus menjadi anggota kita," kata Gusti.
Pernyataan tersebut juga selaras dengan apa yang disampaikan Ketua DPD KSPSI Kalimantan Barat, Drs Nasril Johan.
"Serikat pekerja untuk menjembatani jika ada permasalahan antara pekerja dan para pengusaha, karena pekerja juga butuh perlindungan," katanya saat ditemui TribunPontianak.co.id selepas berakhirnya acara pelantikan.
Nasril juga menegaskan bahwa para pekerja seharusnya tidak perlu takut bergabung dengan KSPSI, karena organisasi serikat pekerja dilindungi oleh undang-undang No 21 Tahun 2000.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/kspsi_20160924_133925.jpg)