Langgar Peraturan, Dum Truk Membawa Pasir ini Tak Gunakan Penutup
Kendati telah ada peraturan di Kota Pontianak bahwa kendaraan yang membawa muatan barang harus menggunakan penutup.
Penulis: Syahroni | Editor: Mirna Tribun
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Syahroni
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,PONTIANAK - Kendati telah ada peraturan di Kota Pontianak bahwa kendaraan yang membawa muatan barang harus menggunakan penutup.
Tapi tidak dengan sebuah kendaraan Dum Truk yang membawa pasir dengan nomor kolisi KB 9814 BL, tampak tidak menggunakan penutup. Jumat (23/9/2016).
Dalam pantauan Tribun yang mengikuti truk tersebut, truk berjalan mulai dari arah Tanjung Hulu, dan menuju Jembatan Landak, kemudian menuju Jalan Gusti Situt Mahmud.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/mobil-dump-truk_20160923_150648.jpg)