Penemuan Mayat Wanita Hamil
Tersangka Pembunuh Wanita Hamil Layak Dihukum Mati
“Karena pembunuhan berencana jadi harus dihukum sesuai dengan perbuatanya, kalau memang layak dihukum mati ya berikan hukuman mati, ” tegas...
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Mirna Tribun
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hendri Chornelius
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Anggota Komisi A DPRD Sanggau, Leonardo Agustono Silalahi menegaskan, tersangka pembuhuan Marta Priviana (25) yang dilakukan A Fernando Nyangun harus dihukum seberat-beratnya.
BACA JUGA: Aksi Sadis Mahasiswa Untan, Bunuh Pacar Bersama Bayi Dalam Kandungan
“Karena pembunuhan berencana jadi harus dihukum sesuai dengan perbuatanya, kalau memang layak dihukum mati ya berikan hukuman mati, ” tegas warga Kecamatan Sekayam itu, Kamis (22/9/2016).
Sebelumnya diberitakan, petugas gabungan dari Polsek Tayan Hilir, Polres Sanggau, Polda Kalbar berhasil mengamankan tersangka pembunuhan wanita hamil atas nama Marta Priviana (25) warga Jl Parit Bugis, Gg Wijaya, Kelurahan Arang Limbung, Kabupaten Kubu Raya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/anggota-komisi-a-dprd-sanggau_20160922_112330.jpg)