Lima Desa di kayong Utara Ajukan Bentuk Hutan Desa
Lima desa di Kabupaten Kayong Utara (KKU) mengajukan usulan Hutan Desa di wilayah masing-masing.
Penulis: Subandi | Editor: Mirna Tribun
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Subandi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Lima desa di Kabupaten Kayong Utara (KKU) mengajukan usulan Hutan Desa di wilayah masing-masing.
Ini diungkapkan Asisten Manager Pendidikan Lingkungan dan Media Kampanye Yayasan Palung, Petrus Kanisius.
“Demi mewujudkan hutan desa di lima desa itu belum lama ini Yayasan Palung Bertandang ke Provinsi Kalimantan Barat. Kita presentasikan hasil survai potensi hutan lindung Sungai Paduan,” kata Petrus melalui rilisnya kepada Tribun, Kamis (22/9/2016).
Ia menjelaskan sejak 2014 Yayasan Palung telah mendampingi beberapa desa di Kabupaten Kayong Utara. Pertama terhadap dua desa yaitu Desa Padu Banjar dan Desa Penjalaan Kecamatan Simpang Hilir, KKU.
Kemudian pada 2015 ada tiga desa lagi yang didampingi Yayasan Palung. Yakni Desa Pulau Kumbang, Desa Pemangkat dan Desa Nipah Kuning Kecamatan Simpang Hilir, KKU.
Lima desa inilah yang saat ini mengajukan usulan hutan desa di wilayah masing-masing.
Ia mengungkapkan Desa Penjalaan mengusulkan pada lahan hutan produksi Sungai Purang seluas 367,05 hektare.
Kemudian Desa Padu Banjar mengusulkan pada lahan Hutan Lindung Gambut Sungai Paduan seluas 2.883,24 hektare.
Desa Pulau Kumbang mengusulkan pada lahan Hutan Lindung Gambut Sungai Paduan seluas 608,56 hektaer.
Desa Pemangkat mengusulkan pada lahan Hutan Lindung Gambut Sungai Paduan seluas 1.244,7 hektare.
Serta Desa Nipah Kuning mengusulkan pada lahan Hutan Lindung Gambut Sungai Paduan seluas 2.051,37 hektare.
“Jadi satu desa mengajukan pada lahan hutan produksi sedangkan empat desa lainnya mengajukan di areal hutan lindung gambut,” jelasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/pihak-yayasan-palung-saat_20160922_132802.jpg)