Disperindagkop Ancam Cabut Izin Usaha Pedagang Nakal

Sekarang memang belum ada tindakan tegas dari Disperindag tapi yang terakhir kami lakukan ini, kami pikir sudah cukup tegas...

Penulis: Muhammad Fauzi | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK/MUHAMMAD FAUZI
Satu di antara anggota Polisi Polsek Sukadana sedang menanyakan asal usul cat kuku yang di jual Ameng di toko miliknya. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Muhammad Fauzi 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Disperindagkop dan UKM bersama Dinas Kesehatan, Kepolisian dan Satpol PP Kayong Utara lakukan sidak ke beberapa toko yang ada di Kabupaten Kayong Utara. Yang mana beberapa makanan, minuman, perlengkapan bayi , dan alat kosmetik turut diamankan, karena sudah memasuki masa expired, sehingga petugas sidak ini mengamankan berbagai jenis barang ini.

Menurut Kasi Meteorologi dan Perlindungan KonsumenNakyatul Jandah yang ditemui di sela-sela sidak toko ini mengatakan, hari ini Tim Disperindagkop dan UKM sudah memberikan teguran yang cukup keras, karena sidak hari ini beberapa barang milik pedagang yang expired langsung di sita yang mana barang-barang ini nantinya akan dimusnahkan.

Bila para pedagang ini tetap melanggar teguran, tetap nekat menjual barang-barang expired maka pihak Disperindagkop dan UKM mengancam akan mencabut izin usahanya, karena upaya teguran sudah dilakukan.

“Nanti akan kita musnahkan, sementara kita amankan di kantor Disperindag. Sekarang memang belum ada tindakan tegas dari Disperindag tapi yang terakhir kami lakukan ini, kami pikir sudah cukup tegas teguran yang kami berikan, karena barang-barangnya langsung kami sita, kalau yang sebelumnya kami hanya peringatkan saja. Dan setelah ini, kalau kami peringatkan dan mereka masih menjual lagi maka kami akan mencabut izin usahanya,” terang Kasi Meteorologi dan Perlindungan KonsumenNakyatul Jandah, Kamis (22/9/2016).

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved