Public Service

Bisa Praktik Setelah Lulus Uji Kompetensi

Sesuai dengan Peraturan pemerintah No. 51 tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian pasal 37 ayat (1) tertulis Apoteker yang menjalankan ...

Penulis: Zulfikri | Editor: Mirna Tribun
KOMPASIANA.COM
Ilustrasi 

Apa yang dimaksud dengan kompetensi para Apoteker Penanggung Jawab di produksi sediaan farmasi? 089793421xxx

Jawaban

Sesuai dengan Peraturan pemerintah No. 51 tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian pasal 37 ayat (1) tertulis Apoteker yang menjalankan Pekerjaan Kefarmasian harus memiliki sertifikat kompetensi profesi.

Serta Permenkes No. 889 tahun 2011 tentang Registrasi, Izin Praktek dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian pasal 1 ayat 5 tertulis Sertifikat kompetensi profesi adalah surat tanda pengakuan terhadap kompetensi seorang Apoteker untuk dapat menjalankan pekerjaan/praktik profesinya di seluruh Indonesia Setelah lulus uji kompetensi.

Pada pasal 9 ayat 1 yang tertulis Sertifikat kompetensi profesi dikeluarkan oleh organisasi profesi setelah lulus uji kompetensi.

Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.

Sumber: Corry Panjaitan, Kepala BBPOM Kota Pontianak

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved