Public Service
Bisa Praktik Setelah Lulus Uji Kompetensi
Sesuai dengan Peraturan pemerintah No. 51 tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian pasal 37 ayat (1) tertulis Apoteker yang menjalankan ...
Penulis: Zulfikri | Editor: Mirna Tribun
Apa yang dimaksud dengan kompetensi para Apoteker Penanggung Jawab di produksi sediaan farmasi? 089793421xxx
Jawaban
Sesuai dengan Peraturan pemerintah No. 51 tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian pasal 37 ayat (1) tertulis Apoteker yang menjalankan Pekerjaan Kefarmasian harus memiliki sertifikat kompetensi profesi.
Serta Permenkes No. 889 tahun 2011 tentang Registrasi, Izin Praktek dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian pasal 1 ayat 5 tertulis Sertifikat kompetensi profesi adalah surat tanda pengakuan terhadap kompetensi seorang Apoteker untuk dapat menjalankan pekerjaan/praktik profesinya di seluruh Indonesia Setelah lulus uji kompetensi.
Pada pasal 9 ayat 1 yang tertulis Sertifikat kompetensi profesi dikeluarkan oleh organisasi profesi setelah lulus uji kompetensi.
Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Sumber: Corry Panjaitan, Kepala BBPOM Kota Pontianak
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/apoteker_20160922_150625.jpg)