Berharap Ada Perpanjangan Termin Pertama Amnesti Pajak

Keuntungannya pengusaha nantinya, kata Yustinus, akan berbisnis dengan lega. Ia berharap adanya perpanjangan termin pertama dengan denda 2 persen

Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Arief
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/MASKARTINI
Direktur Eksekutif Center of Indonesia Tax Analysis Yustinus Prastowo 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Direktur Eksekutif Center of Indonesia Tax Analysis Yustinus Prastowo mengatakan seluruh lapisan terutama pengusaha harus ikutserta dalam amnesti pajak.

Keuntungannya pengusaha nantinya, kata Yustinus, akan berbisnis dengan lega. Ia berharap adanya perpanjangan termin pertama dengan denda 2 persen.

"Saya berharapnya diperpanjang karena masyarakat belum banyak mengetahui agar yang belum mengetahui ikut serta dan mendapatkan tarif yang murah dan adil untuk semuanya," ujarnya, Kamis, (22/9/2016).

Perpanjangan kata Yustinus sekalian persiapan data yang sebenarnya belum begitu siap menerima banyaknya reaksi.

Ia juga menampik bahwa amnesti pajak memberatkan UMKM karena pengusaha besar pun tidak sedikit yang ikut serta.

"Untuk UMKM sangat rendah hanya 0,5 persen. Bagi yang belum ada uangnya bisa menabung. Apalagi kedepan akan positif bagi pengusaha yang akan ekspor memuluskan. Potensi Kalbar sangat besar, hanya saja karakteristik karena minim sosialisasi perlu bimbingan dan fasilitas. Perlu kerjasama dengan pemerintah daerah dan DJP,"ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved