Singapura Tahan Dana Pengusaha, Ini Kata Pengamat Ekonomi Untan
Perbankan swasta di Singapura dikabarkan membeberkan kepada kepolisian setempat nama-nama nasabah yang mengikuti program pengampunan pajak alias...
Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Mirna Tribun
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Maskartini
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Perbankan swasta di Singapura dikabarkan membeberkan kepada kepolisian setempat nama-nama nasabah yang mengikuti program pengampunan pajak alias tax amnesty.
Pengamat Ekonomi Universitas Tanjungpura Pontianak, M Fahmi mengatakan dana sebanyak 200 miliar USD tersebut atau sekitar 40 persen total asset perbankan Singapura pastinya bagi perbankan swasta Singapura sangat berpengaruh signifikan.
"Pastinya berpengaruh sehingga mereka memberikan insentif untuk menahannya. Bagi mereka WNI hanya diperkenankan melakukan deklarasi dana dan aset, dan tidak melakukan memindahkan dananya kembali ke Indonesia (repatriasi).
Sebetulnya pengusaha disana saya yakin tertarik untuk ikut tax amnesty tapi mereka harus menyelesaikan hutang atau kewajiban mereka disana,"ujar Fahmi.
Hal ini kata Fahmi kembali ke diri pengusaha Indonesia mau atau tidak mengikuti program amnesti pajak.
"Tentu juga menguntungkan mereka ini jika sudah dibayar mungkin pengusaha ini akann memasukkan dananya ke Indonesia. Akan tetapi Singapura pasti tidak ingin dana tersebut kembali ke Indonesia makanya dengan cara-cara seperti insentif akan mereka lakukan,"ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/m-fahmi_20160918_181932.jpg)