Digerebek, Pemain Judi Lari Berhamburan

Kita personel hanya lima orang, para pemain lari berhamburan, sehingga bandarnya saja dan beberapa pemain yang kita amankan

Penulis: Rivaldi Ade Musliadi | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIVALDI ADE MUSLIADI
Amankan Tersangka : Polisi bersama dua tersangka judi kolok-kolok yang berhasil diamankan berikut barang bukti berupa uang senilai sekitar Rp 5 Juta. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rivaldi Ade Musliadi

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,SEKADAU - Anggota Sat Reskrim Polres Sekadau berhasil mengamankan dua aktivitas perjudian di satu lokasi saat meakukan penggerebekan, di lapangan sepak bola SP 3 Trans, Desa Timpuk Kecamatan Sekadau Hilir, Sabtu (17/9/2016) sekitar pukul 22:30 WIB bertempat

Kapolres Sekadau AKBP Muslikhun mengatakan, dalam satu lokasi ditemukan dua TKP perjudian.

"Kita personel hanya lima orang, para pemain lari berhamburan, sehingga bandarnya saja dan beberapa pemain yang kita amankan," ujarnya, Minggu (18/9/2016).

Kronologis penangkapan yang dijelaskan Kapolres yakni, di TKP pertama berhasil diamankan tersangka atas nama Aras (53) yang berprofesi sebagai petani warga Dusun Tigur Desa Timpuk Kecamatan Sekadau Hilir.

Barang bukti yang diamankan berupa, satu handphone, 20 lembar uang Rp. 100.000, sebesar Rp. 2.000.000. Satu lembar uang Rp. 10.000, enam lembar Rp. 5.000, sebesar Rp. 30.000, lima puluh lima lembar Rp. 2.000, sebesar Rp. 110.000, dua puluh tiga lembar Rp. 1.000, sebesar Rp. 23.000.

"Total Barang bukti berupa uang yang kita amankan sebesa Rp. 2.173.000, juga satu buah lapak kolok-kolok, dan lima buah dadu Kolok yang digunakan untuk berjudi," imbuh Muslikhun.

Kemudian, di TKP kedua diamankan tersangka atas nama Ria Indrayani (28) warga Dusun Tigur Desa Timpuk, RT. 02 / RW. 05, Kecamatan Sekadau Hilir. Dan Supardi (38) warga Dusun Setor SP. 5, RT. 01/02, Desa Timpuk Kecamatan Sekadau Hilir.

Barang bukti yang diamkan sebagai berikut, dua puluh satu lembar uang Rp. 100.000 sebesar Rp. 2.100.000, enam lembar Rp. 50.000 sebesar Rp. 300.000, sembilan lembar Rp. 20.000 sebesar Rp. 180.000, sembilan belas lembar Rp. 10.000 sebesar Rp. 190.000, empat belas lembar Rp. 5.000 sebesar Rp. 70.000, empat puluh lima lembar Rp. 2.000,- sebesar Rp. 90.000, lima belas lembar Rp. 1.000 sebesar Rp. 15.000.

Total uang yang diamankan sebesar Rp. 2.945.000, tiga buah dadu Kolok, satu buah Lapak Kolok, dan satu buah ember Kolok. "Langkah yang telah kita ambil, mengamankan para pekaku, mengamankan barang bukti, dan memproses sesuai dengan ketentuan," tukas Kapolres.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved