Buka Muamalat Prima, Berhadiah Umrah Bintang Lima

Tabungan Muamalat Prima Berhadiah, merupakan tabungan berhadiah langsung tanpa diundi.

Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/MASKARTINI
Branch Manager Bank Muamalat Pontianak, Sofian Asmat 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Maskartini

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK  - Bank Muamalat kembali memberikan kemudahan bagi para nasabah setianya maupun para calon nasabah dengan menghadirkan produk tabungan yang menawarkan beragam keuntungan menarik.

Branch Manager Bank Muamalat Pontianak, Sofian Asmat mengatakan satu di antara programnya yaitu Tabungan Muamalat Prima Berhadiah yang sangat menarik.

"Salah satunya hadiahnya adalah umrah gratis bintang lima, selain beragam hadiah lain sesuai keinginan nasabah. Tabungan Muamalat Prima Berhadiah, merupakan tabungan berhadiah langsung tanpa diundi. Pada program ini, nasabah berkesempatan memilih sendiri hadiahnya,"ujarnya kepada tribun pada Minggu, (18/9/2016).

Untuk mendapatkan program umrah gratis standar bintang lima, nasabah cukup membukan tabungan Muamalat Prima dan menabung Rp150 juta yang dihold selama 60 bulan.

Untuk urusan agen perjalanan, selain nasabah bisa memilih biro perjalanan juga bisa merekomenasikan sendiri, hal ini tentunya untuk lebih memberikan kenyamanan bagi nasabah saat melakukan ibadah.

Selain berkesempatan mendapatkan umrah gratis, dengan mengikuti program Tabungan Muamalat Prima, nasabah juga bisa tetap mendapat bagi hasil setiap bulannya. Jadi, Bank Muamalat memberikan benefit tambahan bagi nasabah di luar tujuan utama untuk menabung dananya.

Selain penawaran umrah ada juga pilihan benefit lainnya yang bisa dipilih nasabah seperti rumah atau kendaraan. Karena tabungan ini sifatnya fleksibel dan lebih mengakomodasi keperluan, nasabah dapat memilih sendiri jenis hadiah yang dikehendaki, mulai dana awal sebesar Rp 25 juta.

"Untuk mendapatkan hadiah dari program tersebut, nasabah membuka tabungan saldo awal minimal Rp 25 juta dan dihold sesuai harga hadiah yang diinginkan nasabah sesuai dengan waktu yang telah disepakati mulai dari 6 bulan sampai dengan 5 tahun,"ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved