KPU Kalbar Tunggu Salinan SK PPP yang Boleh Usung Pasangan Calon
Jadi kita masih menunggu dari pusat, sejauh ini belum diketahui karena salinan SK DPP PPP belum kita terima
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Sahirul Hakim
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Menyikapi PPP yang mana bisa mengusung calon kepala daerah dalam Pilkada 2017, komisioner KPU Kalbar, Dolfinus menyatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima atau mendapatkan salinan SK mengenai DPP partai PPP.
"Jadi kita masih menunggu dari pusat, sejauh ini belum diketahui karena salinan SK DPP PPP belum kita terima," ujanya kepada wartawan, Sabtu (17/92016).
Dolfinus menuturkan, apabila nantinya sudah ada salinan SK PPP yang mana direkomendasi bisa mengusung calon kepala daerah. Maka itulah yang akan diterima atau dasar bagi KPU.
"Pilkada di Landak dan Singkawang, sedang melakukan pemuktahiran data terhadap data pemilih dan 21-23 September mendatang akan menerima pendaftaran bakal calon. Serta saat ini memasuki tahap pemuktahiran data pemilih 8 September hingga 7 Oktober," jelasnya.
Sementara itu mengenai pendaftaran bakal calon pihak KPU sudah mengumumkan bahwa 21-23 September akan dilaksanakan pendaftaran bakal Calon.
Untuk Singkawang, mengenai calon perseorangan yang sudah diverifikasi walaupun dukungan masih kurang boleh mendaftar. Tapi diberi kesempatan melengkapi kekurangan terkait dukungan yaitu dua kali jumlah kekurangan tersebut.
"Kalau mengenai Pilkada di Kabupaten Landak, tidak adanya calon perseorang. Sekarang KPU masih menunggu dari calon kepala daerah, yang diusung oleh Partai Politik," tukasnya.