Tidak Puas, Calon Kades Seraras Komplain
Menurut laporan saksi dan tim pemantau, jika ada surat suara yang dinilai tidak sah dan kemudian dianggap sah oleh ketua TPS 3 di Dusun Selimus
Penulis: Rivaldi Ade Musliadi | Editor: Arief
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Pilkades serentak pada 3 September 2016 lalu menyisakan masalah baru, pasalnya satu diantara calon kades dari desa Seraras Kecamatan Sekadau Hilir menggugat hasil pemilihan. Hal itu diungkapkan oleh Camat Sekadau Hilir Hermanto.
Ia mengatakan, calon kades tersebut membuat pengaduan lantaran adanya surat suara yang tidak sah menjadi sah. Untuk itu, calon kades tersebut membuat pengaduan dan komplain mengenai surat suara tidak sah menjadi sah.
"Menurut laporan saksi dan tim pemantau, jika ada surat suara yang dinilai tidak sah dan kemudian dianggap sah oleh ketua TPS 3 di Dusun Selimus. Karena kejadian itu tim pengadu langsung mengirim surat pada pihak Pemdes dengan tembusan pengaduan itu diberikan kepada Camat Sekadau Hilir, Pj Kades, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Ketua Panitia Pilkades Seraras," ujar Hermanto, pada Jumat (16/9/2016).
Ia mengatakan, adapun calon kepala kepala desa Seraras sebanyak lima calon dan dimenangkan oleh incumbent dengan selisih sebanyak 72 suara.
Hermanto menjelaskan, proses pengaduan itu pihaknya mendapat tembusan. Tetapi, pihaknya melalui Kasi Pemerintahan sudah berkoordinasi dengan panitia kecamatan dan kabupaten mengenai hal tersebut.
"Mengkoordinasikan dan menginventarisir dokumen pengaduan. Atas dasar itu saya sebagai Camat mengundang panitia pilkades, BPD, saksi dari pihak yang mengadu yaitu Anwar Efendi, lalu saksi TPS yang mengadu," ucapnya.
Tapi, kata Hermanto, ada usulan jika koordinasi tidak dilakukan di Desa Seraras melainkan dialihkan di Kantor Camat yang telah dilakukan, pada Selasa (13/9) lalu.
Ia menambahkan, berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Pilkades pada bab 4 dijelaskan mengenai sengketa pada pasal 53. Bahwa jika terjadi sengketa dalam proses pemilihan maka Bupati membentuk tim penyelesaian sengketa yang melibatkan Bagian Pemerintahan, Bagian Hukum dan HAM, Kemasyarakatan dan Pemdes, dengan tujuan agar permasalahan bisa diselesaikan.
Hermanto mengatakan, adapun dokumen foto rapat, hasil rapat dan beberapa kelengkapan lainnya tentang masalah tersebut, termasuk adanya pertanyaan maupun jawaban hal itu bisa menjadi dasar tim kabupaten dalam memutuskan sengketa tersebut.
"Sambil menunggu keputusan dari tim kabupaten, diterima atau tidak bisa ditindaklanjuti oleh pengadu menerimanya atau sebaliknya. Harapannya, tentu kedepan tidak lagi terjadi hal seperti ini dan semoga ini bisa menjadi pembelajaran untuk pemilihan kades selanjutnya dan yang paling penting adalah membangun desa agar lebih maju," tukasnya.