Telat Bayar, Kepesertaan JKN Otomatis Nonaktif

Tujuan kita hanya supaya masyarakat sebagai peserta JKN mandiri bisa disiplin dalam membayarkan iurannya

Penulis: Madrosid | Editor: Arief
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/MADROSID
Suasana pelayanan di Kantor BPJS Kesehatan Kubu Raya Jalan A Yani 2, Jumat (16/9/2016). Peserta JKN akan dinonaktifkan kesepertaannya jika menunggak iuran. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Setiap peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mandiri berdasarkan aturan harus membayar iuran setiap bulannya tepat waktu.

Jika telat sebulan saja maka kepesertaannya akan dinonaktifkan secara otomatis oleh sistem. Tentunya hal ini menuai pro dan kontra dari masyarakat luas, khususnya di Kabupaten Kubu Raya.

Ada yang menganggap kebijakan baru tersebut terlalu mengekang terhadap masyarakat.

"Tujuan kita hanya supaya masyarakat sebagai peserta JKN mandiri bisa disiplin dalam membayarkan iurannya," kata Kepala Operasional Pelayanan BPJS Kesehatan Kubu Raya, Linda Indrawati, saat ditemui di ruangannya, Jumat (16/9/2016).

Ia menuturkan kesadaran masyarakat masih perlu terus dibangun. Selama ini upaya sosialisasi dari pihak BPJS selalu dilakukan bekerjasama dengen pemerintah daerah. Akan tetapi belum sepenuhnya terbangun di masyarakat.

"Saat ini masih banyak sekali peserta JKN mandiri yang nunggak iurannya dari 2014 lalu hingga per April 2016 terhitung total tunggakan mencapai Rp 7 Miliar. Dengan peserta JKN sebanyak 11583 orang se-Kabupaten Kubu Raya," ungkapnya..

Linda menyebutkan saat ini tarif iuran masih sama seperti sebelumnya. Untuk kelas 3 Rp 25.500, kelas 2 Rp 51 ribu, Kelas 1 Rp 80 ribu. Semuanya merupakan tarif bagi JKN mandiri.

"Untuk itu, aturan terbaru saat ini, mengharuskan peserta bayar tepat waktu. Jika nunggak sebulan makan otomatis dinonaktifkan sementara tapi jika dibayar maka akan langsung aktif kembali," jelasnya.

Ketentuanya, lanjut Linda setiap peserta yang nunggak dan mengurus setelah mendapat perawatan di rumah sakit akan aktif jika dibayarkan. Namun hanya dikhusukan kepada pasien rawat jalan saja.

"Sedangkan untuk pasien rawat inap, ketentuannya akan dikenakan denda sebesar 2,5 persen dari biaya perawatan. Tapi pada pasien rawat jalan tidak ada sesuai aturan terbaru," tuturnya.

Ia mengungkapkan adanya sejumlah masyarakat yang memiliki kepesertaan JKN ganda dibiarkan terus berlanjut tanpa melaporkannya ke BPJS langsung.

Padahal tagihan iuran akan terus berjalan jika telah mendaftarkan diri sebagai peserta JKN mandiri.

"Kasus ini yang acap kali terjadi di masyarakat. Kepemilkan peserta ganda sebenarnya tidak boleh. Jika memang ada dari masyarakat semestinya harus segera melaporkan agar bisa kita cocokkan datanya," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved