KPP Pratama se-Kalbar Lakukan Sita Serentak

Penyitaan kata Slamet sebagai tindakan jurusita pajak untuk menguasai barang Penanggung Pajak

Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Arief
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/MASKARTINI
Petugas pajak menempelkan keterangan bahwa aset disita 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Dalam rangka mensukseskan kegiatan Penagihan Serentak yang dilakukan serentak diseluruh wilayah Indonesia, Kanwil DJP Kalimantan Barat telah berhasil melakukan kegiatan penagihan serentak berupa “Sita Serentak” yang dilakukan oleh seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Kalimantan Barat.

Kepala Kantor Wilayah DJP Kalimantan Barat, Slamet Sutantyo mengatakan kegiatan ini adalah salah satu langkah penegakan hukum perpajakan yang dicanangkan pada tahun 2016.

Sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, bahwa Penagihan Pajak adalah serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang telah disita.

Penyitaan kata Slamet sebagai tindakan jurusita pajak untuk menguasai barang Penanggung Pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan.

"Pada Kegiatan penagihan aktif dalam bentuk “Sita Serentak” ini, KPP Pratama Pontianak telah melakukan penyitaan terhadap sebuah ruko 2 lantai dengan nilai taksiran sebesar Rp 1,9 miliar,"ujarnya melalui press release yang disampaikan ke tribun pada Jumat (16/9/2016).

KPP Pratama Pontianak juga melakukan pemblokiran terhadap rekening WP/PP yang mempunyai total tunggakan pajak sekitar Rp 380 Juta. Sementara itu di Ketapang, KPP Pratama Ketapang melakukan penyitaan terhadap 2 buah ruko dengan nilai taksiran sekitar Rp 1 miliar.

Sedangkan KPP Pratama Mempawah melaksanakan kegiatan “Sita Serentak” dengan melakukan penyitaan berupa sebidang tanah kosong dengan nilai taksiran sebesar ± Rp 80 Juta. KPP Pratama Sintang melakukan penyitaan sebuah sepeda motor dengan nilai taksiran sekitar Rp 20 Juta.

Tindakan penagihan akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, jika Wajib Pajak masih belum melunasi tunggakan pajaknya 14 hari setelah penyitaan, maka tahapan tindakan penagihan selanjutnya adalah proses lelang.

Sedangkan tindak lanjut pemblokiran rekening adalah penyitaan rekening setelah saldo rekening tersebut diketahui oleh pejabat yang berwenang. Rekening yang telah disita selanjutnya akan dipindahbukukan ke kas negara sebesar jumlah tunggakan pajak ditambah biaya penagihan.

"Upaya penagihan serentak dalam bentuk “Sita Serentak” ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak di Kanwil DJP Kalimantan Barat. Selain itu kegiatan ini juga diharapkan akan menyadarkan Wajib Pajak lainnya terhadap pemenuhan kewajiban perpajakannya. Peningkatan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban perpajakan akan memberikan kontribusi yang sangat besar terhadap penerimaan pajak,"ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved