Rudenim Pontianak Pulangkan Nelayan Ilegal ke Thailand
Sejak awal yang bersangkutan di detensi, rudenim telah berkali kali berkoordinasi dengan pihak kedutaan Thailand.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pontianak mendeportasi seorang warga Thailand lewat Bandara Internasional Supadio Pontianak, Kamis (15/9/2016) menggunakan Sriwijaya (SJ185) Pontianak-Jakarta pukul 07.00-08.10 WIB.
Kepala Rudenim Pontianak, Suganda mengatakan keberadaan warga Thailand sudah sekitar dua tahun di Rudenim Pontianak. Warga tersebut tertangkap telah melakukan tindak pencurian ikan di perairan Indonesia
"Yang bersangkutan adalah nelayan yang melakukan pencurian ikan di wilayah perairan Indonesia (illegal fishing)," ungkap Suganda.
Ia menerangkan deteni berinisial SS telah mendapat verifikasi dari pemerintah Thailand. Karena sebelumnya proses deportasi masih terganjal masalah administrasi. Sehingga harus berada lama di rudenim.
"Sejak awal yang bersangkutan di detensi, rudenim telah berkali kali berkoordinasi dengan pihak kedutaan Thailand. Namun baru tanggal 2 September kemarin, rombongan dari Pemerintahan Thailand berkunjung ke Rudenim Pontianak untuk melakukan verifikasi kepada 10 Thailand yang masih berada di rudenim. Satu diantara SS terhadap yang bisa dideportasi," tuturnya.
Suganda mengatakan hasil kunjungan adalah dipulangkannya yangbersangkutan karena telah terverifikasi dengan sistem kependudukan mereka. Kedutaan besar kerajaan Thailand di Jakarta mengeluarkan certificate of identity agar SS bisa dideportasi ke Thailand.
"Adapun pendeportasian dilaksanakan pada hari ini dengan jadwal penerbangan Sriwijaya (SJ185), Pontianak-Jakarta pukul 07.00-08.10 WIB dilanjutkan Airasia (QZ256) Jakarta- Bangkok pukul 13.00-16.20 WIB," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/deportasi-nelayan_20160915_091423.jpg)