Kelurahan Persulit Pengantar Nikah
Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 tahun harus mendapat izin kedua orang tua/salah satu...
Penulis: Zulfikri | Editor: Mirna Tribun
Bun, saya seorang gadis berusia 26 tahun. Saya kabur dari rumah karena orang tua melarang saya menikah dengan pacar, padahal pacar sudah melamar tua saya secara baik-baik tapi orang tua saya menolak. Selama 1 tahun ini saya masih belum bisa menikah karena saat saya mengurus surat-surat pengantar ke kantor kepala desa atau kelurahan selalu dipersulit. Orang tua saya adalah orang terpandang di desa, sampai pihak kelurahan tidak berani memberikan surat apapun yang saya minta. Bahkan orang tua memberikan surat pernyataan bahwa saya dicoret dari kartu keluarga dan harus mengembalikan biaya sekolah dari SD sampai perguruan tinggi. Mohon solusinya Bun. Terimakasih.
089697983xxx
Jawaban:
Sebelumnya, kami bersimpati atas masalah yang Anda hadapi.
Pertama, perlu diketahui bahwa menurut UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (ôUU Perkawinanö) Pasal 2 ayat (1) : perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Kemudian, di dalam Pasal 2 ayat (2) disebutkan tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kedua, perlu juga diketahui bahwa syarat-syarat perkawinan antara lain adalah:
A. Harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai (PMA No. 2 Tahun 1990 Pasal 8 ayat 1 huruf b).
B. Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 tahun harus mendapat izin kedua orang tua/salah satu, bila ternyata orang tua ada yang sudah meninggal atau wali bila ternyata kedua orang tua sudah tidak ada.
(lihat UU Perkawinan Pasal 6 ayat [1] dan ayat [2])
Ketiga, pihak kelurahan tidak dibenarkan mempersulit Anda memperoleh surat keterangan untuk melakukan perkawinan. Sikap pihak kelurahan itu melanggar asas-asas penyelenggaraan pelayanan publik yang diatur dalam UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (lihat Pasal 17 jo Pasal 4).
Sayangnya, sanksi atas pelanggaran tersebut hanya berupa teguran tertulis (lihat Pasal 17 jo Pasal 54 ayat [1] UU 25/2009).
Dengan demikian, mengacu pada hal-hal yang dijelaskan di atas, kami berpendapat bahwa;
1. Karena usia Anda telah mencapai 26 tahun, maka Anda tidak wajib untuk mendapat izin orang tua untuk menikah.
2. Meski tidak lagi memerlukan persetujuan orangtua, Anda tetap perlu memperoleh surat pengantar dari pihak kelurahan di wilayah tempat tinggal Anda. Surat pengantar dari kelurahan ini diperlukan sebagai syarat kelengkapan administrasi pencatatan perkawinan di Kantor Urusan Agama (ôKUAö). Hal ini diatur antara lain dalam Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan jo Pasal 6 ayat (2) dan PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
3. Kami lebih menyarankan agar Anda dan calon suami Anda menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan dengan orangtua Anda. Dalam proses ini ada baiknya Anda mengundang pihak-pihak yang dihormati oleh orangtua Anda, seperti tokoh agama misalnya.
4. Selain itu, Anda dan calon suami juga bisa berkonsultasi dengan pihak KUA setempat mengenai masalah yang Anda hadapi. Mudah-mudahan mereka dapat memberikan jalan keluar terbaik agar niat baik Anda berdua untuk menikah tidak terhalang hanya karena hal-hal yang sifatnya administratif.
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat.
Sumber: M Junaidi Ali S.Hi, M.Si, Penghulu Kantor Urusan Agama Pontianak Tenggara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/buku-nikah-suami-istri_20150411_082719.jpg)