Tuntut Berat Pelaku Kekerasan Terhadap Anak
"Kita tetap komit memberikan tuntutan berat, apabila di persidangan tidak ada satu bukti apapun yang dapat meringankan terdakwa
Penulis: Novi Saputra | Editor: Arief
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Novi Saputra
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Kasipidum Kejari Singkawang, Anggiat Pardede menuturkan kasus kekerasan terhadap anak di Singkawang tergolong tidak sebanyak kota lain.
Meski begitu, kata dia setiap kasus yang masuk ke meja jaksa pihaknya komit pada penuntutan nantinya akan dilakukan dengan memberikan tuntutan berat kepada pelaku kekerasan terhadap anak.
"Kita tetap komit memberikan tuntutan berat, apabila di persidangan tidak ada satu bukti apapun yang dapat meringankan terdakwa," kata Anggiat, Kamis (8/9/2016).
Kata dia sejak Januari sampai Agustus 2016, perkara kekerasan anak yang masuk ke Kejaksaan Negeri Singkawang itu tidak sampai 10 kasus.
Kata dia kekerasan maupun kejahatan seksual terhadap anak adalah kasus kejahatan luar biasa.
"Karena sesuai dengan atensi pemerintah pusat, bahwa perkara khusus kekerasan anak di bawah umur sudah dikategorikan kejahatan luar biasa. Dan harus menjadi perhatian khusus bagi penegak hukum terutama dalam pemberian tuntutan hukuman kepada terdakwa," jelasnya.
Anggiat menegaskan, bahwa Kejaksaan Negeri Singkawang tetap menghormati ketentuan yang sudah berlaku.
"Tapi, dalam memberikan tuntutan hukuman tentunya kita harus melihat seperti apa faktanya di persidangan," ungkapnya.
Jika terdakwa dianggap koperatif, jujur, dan mengakui kesalahannya tentunya ada sedikit pertimbangan bagi Kejaksaan Negeri Singkawang.
"Jadi tidak bisa serta merta tuntutannya sama dengan terdakwa kasus kekerasan anak yang tidak koperatif," pungkasnya.
Intinya, kata Anggiat, setiap tuntutan yang diberikan kepada pelaku, akan disesuaikan dengan pasal dan fakta yang terbukti di persidangan.