Sembilan Desa Ajukan Proposal Pemekaran.
Pengajuan biasanya merupakan hasil musyawarah desa setempat dan biasanya melampirkan persetujuan masyarakat
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MELAWI - Berdasarkan data yang dihimpun Tribun Pontianak baru sembilan proposal pengajuan desa pemekaran yang saat ini ditampung oleh di Badan Pemberdayaan Masyarakat Penerintahan Desa BPMPD-Kesbangpol Melawi, hingga September tahun ini. Proposal ini di antaranya masih harus disempurnakan kembali .
"Pengajuan biasanya merupakan hasil musyawarah desa setempat dan biasanya melampirkan persetujuan masyarakat," kata Kabid Pemerintahan Desa Ruth Tangrutu belum lama ini.
Proses selanjutnya kata Ruth pihaknya masih menunggu hingga selesainya penomoran Perda pemekaran dan adanya Perbup tentang pemekaran desa. Ini menjadi dasar pembentukan panitia penilaian desa-desa, yang akan dimekarkan tersebut .
Disamping itu proposal yang diajukan diberifikasi kembali. "Jadi sekarang kita tampung dahulu proposal mereka," ungkapnya.
Ruth menjelaskan satu di antara syarat pemekaran tersebut misalnya jumlah penduduk minimal mencapai 300 KK, dengan total warga 1500 jiwa.
Kemudan persyaratan lain tim tersebut lah yang menilai dan mensurvei dilapangan. "Tahun ini belum ada anggaranya. Mungkin 2017 nanti," tandasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/proposal_20160908_092551.jpg)