Rahmad Satria: Undang-undang Belum Mengakomodir Seluruh Kepentingan Migran

Banyak kasus dialami mereka, namun perlindungannya secara hukum sangat minim

Penulis: Dhita Mutiasari | Editor: Arief
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/DHITA MUTIASARI
Peserta mengikuti seminar nasional tentang buruh migran yang digelar di DPRD Kabupaten Mempawah, Kamis (8/9/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Dhita Mutiasari

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Ketua DPRD Kabupaten Mempawah, Dr H Rahmad Satria SH MH mengatakan, inisiasi pelaksanaan seminar nasional terkait dorongan pembentukan perda buruh migran merupakan suatu bentuk kepedulian DPRD Kabupaten Mempawah terhadap migran atau tenaga kerja di luar negeri.

Banyak kasus dialami mereka, namun perlindungannya secara hukum sangat minim. "Undang-undang Nomor 39 Tahun 2004 yang melindungi hak-hak TKI belum mengakomodir seluruh kepentingan migran tersebut," kata Rahmad, Kamis (8/9/2016).

Sehingga DPRD Kabupaten Mempawah menghendaki dan menginisiasi adanya perda yang dibuat DPRD bersama bupati untuk melindungi hak-hak dan kewajiban buruh migran.

Ia mengatakan jika nanti perda ini dapat dibentuk maka Kabupaten Mempawah dapat menjadi pelaku sejarah sebagai daerah pertama kali di Kalbar membuat perda perlindungan buruh migran ini.

Maka hal ini dikatakannya sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat Kabupaten Mempawah, masyarakat Kalbar dan umumnya masyarakat Indonesia agar buruh migran diperhatikan dari sisi perlindungannya.

"Jadi keberpihakan produk hukum daerah terhadap buruh migran Indonesia perlu diperhatikan untuk meningkatkan devisa negara," katanya.

Dia mengatakan, devisa negara dari buruh migran sangat besar bahkan mencapai Rp 150 triliun setiap tahunnya.

"Ini merupakan suatu bentuk sumbangsih buruh migran kepada Indonesia, lalu Republik Indonesia memberikan apa kepada mereka yang memberikan devisa ini," ujar Rahmad.

Hal inilah yang akan diupayakan dengan perlindungan melalui produk hukum. "Ketika produk hukum nasional sudah ada, namun produk hukum didaerah ini belum ada baik berupa perda maupun keputusan bupati atau kepala daerah," jelasnya.

Bahkan bila perlu ada perdes sehingga dapat dilindungi pra keberangkatan calon buruh migran ini. Kemudian penting memberikan sosialisasi kepada buruh migran sehingga jelas ada asuransi, teknik, pengiriman sehingga jangan sampai ada buruh migran ilegal dan berangkat tidak sesuai dengan peraturan hukum.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved