Breaking News

Hingga Agustus 2016, 468 WNI Jadi Napi di Sarawak

Mulai dari penjara puncak Borneo, penjara pusat Miri, penjara pusat Sibu, Sri Aman, penjara pusat Limbang hingga penjara pusat koreksional Bintulu.

Penulis: Nasaruddin | Editor: Mirna Tribun
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Nasaruddin 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Selain berurusan dengan pekerjaan, WNI di negara bagian Sarawak, Malaysia juga harus berurusan dengan hukum.

Tercatat total 468 WNI yang ditahan di penjara negara tersebut. Di antara jumlah itu ada WNI yang terancam hukuman mati.

Pelaksana Fungsi Konsuler 1 KJRI Kuching, Windu Setiyoso mengatakan, napi WNI tersebar di enam penjara.

Mulai dari penjara puncak Borneo, penjara pusat Miri, penjara pusat Sibu, Sri Aman, penjara pusat Limbang hingga penjara pusat koreksional Bintulu.

"(Jumlah itu) terhitung hingga akhir Agustus lalu. Termasuk mereka yang melanggar UU keimigrasian karena masuk tanpa paspor dan tinggal ilegal di Sarawak atau yang sudah kadaluwarsa visa kerja nya atau bahkan yang tidak memiliki visa kerja sama sekali," kata Windu, Rabu (7/9/2016) melalui Whatsapp.

Windu membenarkan di antara jumlah itu ada yang terancam hukuman mati. Meski demikian, Windu enggan menyampaikan jumlahnya.

Sebagian dari jumlah itu juga berasal dari pindahan penjara-penjara di Sabah yang konon kabarnya over capacity. Jadi bukan murni narapidana WNI yang berasal dari Sarawak saja.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved