Apakah Pasang Gigi Palsu Dicover BPJS
Pemasangan gigi palsu terdapat biaya bantuan kesehatan sebesar maksimal Rp 1.000.000
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Bun, apakah pemasangan gigi palsu ditanggung atau dicover oleh BPJS Kesehatan. Mohon informasinya. Terimakasih.
085657882xxx
Ditanggung Selama Sesuai Indikasi Medis
Terimakasih atas pertanyaan Anda. Pemasangan gigi palsu ditanggung oleh BPJS Kesehatan bagi peserta JKN selama sesuai dengan indikasi medis dan alur pelayanan kesehatan berjenjang.
Pemasangan gigi palsu terdapat biaya bantuan kesehatan sebesar maksimal Rp 1.000.000 untuk seluruh rahang atau Rp 500.000 untuk tiap rahang (atas/bawah) dan diberikan dengan ketentuan diajukan per 2 tahun sekali.
Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga dapat bermanfaat.
Wenny Silvia Marinda
Plh. Kepala Unit Manajemen Kepesertaan dan UPMP4 BPJS Kesehatan Cabang Pontianak
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/bpjs-ketanagakerjaan_20150424_221534.jpg)