Apakah Pasang Gigi Palsu Dicover BPJS

Pemasangan gigi palsu terdapat biaya bantuan kesehatan sebesar maksimal Rp 1.000.000

Penulis: Zulfikri | Editor: Jamadin
Net
Ilustrasi 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Bun, apakah pemasangan gigi palsu ditanggung atau dicover oleh BPJS Kesehatan. Mohon informasinya. Terimakasih.

085657882xxx

Ditanggung Selama Sesuai Indikasi Medis

Terimakasih atas pertanyaan Anda. Pemasangan gigi palsu ditanggung oleh BPJS Kesehatan bagi peserta JKN selama sesuai dengan indikasi medis dan alur pelayanan kesehatan berjenjang.

Pemasangan gigi palsu terdapat biaya bantuan kesehatan sebesar maksimal Rp 1.000.000 untuk seluruh rahang atau Rp 500.000 untuk tiap rahang (atas/bawah) dan diberikan dengan ketentuan diajukan per 2 tahun sekali.

Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga dapat bermanfaat.

Wenny Silvia Marinda
Plh. Kepala Unit Manajemen Kepesertaan dan UPMP4 BPJS Kesehatan Cabang Pontianak

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved